CALEG GOLKAR

Petugas Gabungan Gerebek Sarang Penyamun di Mencirim Pondok

Para tersangka narkotika jenis sabu diamankan di Sat Narkoba Polrestabes Medan. (medanbicara.com/restabes medan)
Para tersangka narkotika jenis sabu diamankan di Sat Narkoba Polrestabes Medan. (medanbicara.com/restabes medan)

Medan (medanbicara.com) Tim gabungan Sat Narkoba Polrestabes Medan dan Ditnarkoba Polda Sumut gerebek sarang penyamun di Mencirim Pondok, Diserdang, Kamis (4/1/2024).

Tujuh orang tersangka mulai dari pemakai, pengedar hingga pemasok barang haram diangkut petugas.

Penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Rakutta Sitepu mengatakan gubuk yang berada di Jalan Sei Mencirim Gang Tower, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang memang sudah jadi target operasi.

“Personel gabungan dari Ditres Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi yang sudah memang jadi target kita,” ujar AKBP Rakutta.

Kata dia lagi, hasilnya tim gabungan meringkus P (25) warga Jalan Sei Mencirim, yang merupakan pengedar narkoba di kawasan ini, berikut barang bukti sejumlah paket sabu siap edar, timbangan elektrik, dan uang sebesar Rp1.300.000 hasil penjualan narkoba.

Belum sampai disitu, Rakutta melanjutkan, dari pengangkapan P dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu.

“Dari keterangan P kita ungkap tersangka lain yakni KN (35) warga Desa Sidomulio tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka P. Setelah itu ringkus lima tersangka lainnya,” tutur Rakutta.

AKBP Rakutta Sitepu menambahkan penggerebekan ini sesuai dengan arahan dari Kapolda Sumut yang menekankan jika narkoba merupakan musuh bersama.

“Tentu kami (Polri) tidak akan pernah berhenti untuk melakukan penggerebekan. Dari informasi yang kita peroleh tentang narkotika segera kami tindaklanjuti,” ungkapnya. (Syah)

Mungkin Anda juga menyukai