CALEG GOLKAR

Pinjam Sebentar, Eh Sepeda Motor Dilarikan, Lalu Dijual, Ini Nih Tersangka Pelakunya…

Tersangka saat diamankan. (Ist)

Deli Serdang (medanbicara.com)–Zainal Abidin (28) dibekuk Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang saat bermain biliar di lahan garapan eks PTPN 2 Desa Selambo, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Selasa (30/6/2020) sore.

Warga Jalan Dame Pasar IV, Dusun VII Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ini terjerat kasus penipuan dan penggelapan sepedamotor R15.

Informasi dihimpun, peristiwa itu berawal pada Sabtu (18/5/2020) sekira pukul 16.30 Wib, Diki Juliadi (22), warga Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis Kabupatrn Deli Serdang sedang bertamu ke rumah Widodo (23), warga Dusun II Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dengan mengendarai sepeda motor R15.

Disana Diki Juliadi bertemu dengan Zainal Abidin (28) dan meminjam sepedamotor milik Diki dengan alasan ingin mengambil uang. Namun setelah beberapa lama Zainal Abidin tak kunjung kembali sehingga Diki Juliadi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Selasa (30/6/ 2020) sekira pukul 16.00 Wib, Tekab Polsek Batng Kuis Polresta Deli Serdang mendapat Info tentang keberadaan Zainal Abidin berada di lahan garapan eks PTPN 2 Desa Selambo, Kecamatan Patumbak sedang bermain biliar.

Selanjutnya Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang langsung ke lokasi dan membekuk Zainal Abidin. Saat diinterogasi Zainal Abidin mengaku bahwa sepeda motor korban dijualnya sebesar Rp3 juta kepada temannya yang sekarang ini masih buron.

Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, AKP Simon Pasaribu, SH saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020) membenarkan Zainal Abidin diamankan.

“Penadah yang merupakan teman tersangka Zainal Abidin sudah kami ketahui dan sedang kami buru, kami akan berupaya maksimal untuk menuntaskan perkara ini,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai