CALEG GOLKAR

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu Antar Provinsi

Labuhanbatu (medanbicara.com) – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, dan Kasat Reskrim AKP Parikesit menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika hasil koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhan batu bertempat di ruangan Kapolres Labuhanbatu, Minggu (25/10).

Empat Orang tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut oleh personil gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu.

Dari TKP Jalinsum Aek Kanopan, Kel Aek Kanopan Kec Kualuh Hulu, Kab Labuhan Batu Utara berinisia Muhamad Maulana (35) warga Jl. Tengku Muda Lamkuta, Desa Utenbai Kec. Bandar Sakti Kota Loksumawe, Aceh dan Sofyansah (33) warga Dusun 12 Desa Kota Datar Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang.


Dari kedua tsk ini berhasil disita satu unit mobil innova hitam BL 1823 LM oleh Personil Polsek Kualuh Hulu. Selanjutnya dari informasi kedua tsk ini diperoleh informasi bahwa temannya sudah melintas duluan mengendarai 1 (satu) unit Honda Jaz Putih BK 1030 Q.

Mendapat informasi itu Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing masing para Kasat yaitu Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan dan sekira pukul 15.30 Wib. Dan berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di
Jl Ahmad Yani Kel Rantau Prapat Kec. Rantau Utara, Kab Labuhan Batu tepat nya di jalan umum di depan Hotel Garuda.

Dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka Misbahudin alias Mis (45) warga Desa Baroh Blang, Kec Syamtalira Bayu Kab Aceh Utara, dan Suriadi (23).

Dari tersangka ini disita barang bukti 4 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu
berat bruto 4270 gram, satu buah loadspeaker warna hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q, 2 buah dompet dan 3 unit handphone.

Selanjutnya hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan tanggal 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak NAD.

Dimana narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung, dan tersangka di janjikan upah sebesar masing masing Rp10 juta.

Untuk ke 4 tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (rel/mas)

Mungkin Anda juga menyukai