CALEG GOLKAR

Polrestabes Medan Gulung Sindikat Pencurian Spion

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun hadirkan pelaku kasus sindikat pencurian kaca spion. (medanbicara.com/restabes medan)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun hadirkan pelaku kasus sindikat pencurian kaca spion. (medanbicara.com/restabes medan)

Medan (medanbicara.com)
Polrestabes Medan menggulung sindikat pencurian kaca spion yang sempat viral di media sosial (Medsos) dan sudah 7 kali beraksi di lokasi berbeda. Empat pelaku lainnya kini sedang diburon petugas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jamakita Purba dalam keterangan persnya, Selasa (16/1/2024) mengungkap, para pelaku yang berhasil dibekuk yakni, DP (23) warga Jalan Ngalengko Lorong Sehati, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dan RCM (16) warga Jalan Rakyat Lorong Gereja, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Kejadian ini bermua viralnya pencurian kaca spion pada, Senin (30/10/2024) pagi di Jalan Batubara, Kelurahan Sei Rengas 2 Kecamatan Medan Area. Selanjutnya korban, Johan Laman (42)Jalan Batubara, Kelurahan Sei Rengas 2 Kecamatan Medan Area,” jelasnya.

Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka, DP dari kediamannya Jalan Ngalengko Lorong Sehati, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan. Usai membeku tersangka, DP petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap, RCM.

Dalam pengakuannya, kedua tersangka mengakui spion itu mereka jual ke salah seorang penadah, AT di Jalan Bintang senilai Rp 300 ribu. Dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 100 ribu.

“Uangya dipakai untuk berfoya-foya. Untuk makan, judi slot dan beli sabu,” kata tersangka saat diinterogasi.

“Kami juga mengimbau kepada pars pemilik mobil diminta berhati-hati memarkirkan mobilnya. Kalau bisa diparkirkan di lokasi yg terpantau CCTV,” sebut Kapolrestabes kembali.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1, Ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Syah)

Mungkin Anda juga menyukai