Polrestabes Medan Musnahkan 14.000 Butir Inex
Medan (medanbicara.com) Sat Narkoba Polrestabes Medan musnahkan 14.000 butir pil inex. Kegiatan pemusnahan digelar di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Senin (22/1/2024).
Pemusnahan barang bukti merupakan hasil dari giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu mengatakan barang bukti narkoba jenis pil inex yang dimusnahkan itu, tangkapan pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di dalam kamar nomor 0325 Apartemen Reiz Condo Medan.
“Dari TKP itu petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 15. 000 butir dan mengamankan tiga orang pelaku, ” ucap Kombes Teddy Marbun.
Ketiga tersangka yakni berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) warga Medan Sunggal dan AA (34) warga Medan Sunggal.
“Ketiga orang pelaku yang sudah dijebloskan penjara itu mempunyai peran masing -masing yakni ada sebagai perantara, kurir dan mengedarkan kepada calon pembeli yang ada di Medan. Yang pasti inex tersebut ada juga di jual di tempat hiburan malam,” ujarnya.
Karena itu, Polrestabes Medan berkomitmen dan mengikuti perintah Kapolda Sumut untuk memberantas narkoba sehingga rasa aman dapat dirasakan di masyarakat.
“Jangan coba – coba bermain dengan narkoba. Kita gerebek dan ratakan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” jelasnya.
Kombes Teddy Marbun mengharapkan kerjasamanya dengan masyarakat untuk menangkap para pelaku narkoba di Medan.
“Jangan segan kita tindaklanjuti dan meratakan kampung narkoba di Medan.,” tuturnya.
Atas apa yang dilakukan oleh ketiga pengedar pil ekstasi dan barang haramnya dimusnahkan dengan cara direbus, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (Syah)