CALEG GOLKAR

Polrestabes Medan Musnahkan 33 Kg Sabu, Ganja dan Ekstasi

MEDAN (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polrestabes Medan musnahkan 33 Kg sabu, 19 Kg ganja dan 12.776 butir pil ekstasi hasil pengungkapan 8 kasus sepanjang November 2021 sampai awal Januari 2022.

Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut juga turut diamankan 15 tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko S didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafles, Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin, Kanit Idik I Iptu Hardiyanto dan Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring pada wartawan, Selasa (11/1/2022) mengatakan, delapan kasus yang diungkap merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba sebanyak 7 kasus ditambah Unit Reskrim Polsek Helvetia 1 kasus.

“Ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba sebanyak 7 kasus dan 1 kasus oleh Unit Reskrim Polsek Helvetia,” tambahnya.

Dari hasil pengungkapan 33 Kg sabu setidaknya menyelamatkan 330.684 orang dengan estimasi 1 gram bisa gunakan untuk 10 orang. Dan total kerugian negara yang terselamatkan sekitar, Rp 21 Miliar lebih dengan perincian, harga jual 1 gram sabu Rp 650 ribu.

Untuk ekstasi, kerugian negara yang terselamatkan sekitar Rp 1,2 Miliar, dengan perkiraan tiap 1 butir ekstasi dijual seharga Rp 100 ribu. Sedangkan jumlah orang yang terselamatkan sekitar 12.776 orang.

Untuk ganja, jumlah kerugian negara yang terselamatkan Rp 1,9 juta dengan estimasi harga jual tiap 1 gramnya senilai Rp 10 ribu dengan jumlah orang yang terselamatkan sebanyak 190.021 orang.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam pemusnahan barang bukti ini adalah kasus seorang ibu rumah tangga (IRT), YZ (45) yang menjadi pengedar 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi. Janda satu anak yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) ini mengaku sudah 3 kali mengedarkan sabu di wilayah Medan.

Kasus yang diungkap Unit Reskrim Polsek Helvetia ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka, AS yang diamankan pada 25 November 2021 dengan barang bukti 40 butir ekstasi.

“Dari tersangka AS, petugas melakukan penyelidikan dan mengantongi 1 nama yang menjadi target. Setelah melakukan pengintaian hampir 1,5 bulan tepatnya pada 1 Januari 2022 tim Unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, YZ di Jalan serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli,”jelas Kapolrestabes.

Hasilnya, tim menemukan 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi dari kediaman tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau barang itu memang punya dia yang dititipkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Helvetia guna kepentingan penyidikan. (mol)

Mungkin Anda juga menyukai