CALEG GOLKAR

Polrestabes Medan Musnahkan Sabu Rp 4 Miliar, Pelakunya 4 Komplotan Pengedar Jaringan Internasional

Barang haram yang dimusnahkan di Mapolrestabes Medan. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali memusnahkan narkoba jenis sabu senilai Rp4 miliar. Barang haram yang dimusnahkan di Mapolrestabes Medan itu hasil tangkapan petugas Polrestabes Medan di kawasan Jalan Raya Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang (10/12/2018) lalu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Priambodo kepada wartawan, Jumat (11/1/2018) sore mengatakan, barang haram yang dimusnahkan sebanyak 4 kilogram ini diperoleh dari luar negeri untuk diedarkan di Kota Medan.

Dari pengungkapan kasus itu, pihak Polrestabes Medan berhasil meringkus empat komplotan pengedar sabu internasional masing-masing berinisial JT, IAN, Anto, dan AN.

“Keempat pelaku sudah dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan, ” ucap Raphael.

Dia mengakui, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang cukup resah dengan keberadaan pelaku yang kerap menjual barang haram itu kepada masyarakat.

Sehingga petugas Narkoba Polrestabes Medan langsung menyergap pelaku yang membawa barang haram itu dengan menggunakan mobil rental di kawasan Tanjung Morawa.

“Polrestabes Medan gempur habis peredaran narkoba yang bisa merusak mental generasi bangsa di Kota Medan, ” jelasnya.

Untuk itu, petugas saat ini meningkatkan gempur kampung narkoba di Kota Medan.

“Kita tidak segan menindak tegas para pengedar narkoba di Kota Medan. Giat pemusnahan di Mapolrestabes Medan berjalan lancar, ” pungkasnya. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai