CALEG GOLKAR

Polsek Galang Tangkap 2 Pelaku Pungli

Deli Serdang (medanbicara.com) -Personil  Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang pelaku pungutan liar (Pungli) di Jalan Pasar Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/6/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolresta Deli Serdang  Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH  melalui Kapolsek Galang AKP P. Sarianto Simbolon SH, saat diwawancara mengatakan,  pelaku pungli yang diangkut berinisial MI (29)  dan J (37) yang keduanya ialah warga  Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. 

Penangkapan kedua pelaku saat personil Unit Reskrim Polsek Galang melalui masyarakat yang mengatakan adanya pungli di Jalan Pasar Petumbukan Dusun I Kecamatan Galang. 

Selanjutnya tim Opsnal Unit Reskrim  langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan melihat kedua pelaku lalu mengamankannya saat hendak melakukan pungli terhadap supir truk. Lalu dari pelaku diinterogasi dan didapati barang bukti uang tunai sebanyak Rp 21.000 dari pelaku J dan Rp. 2000 dari Pelaku MI. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diangkut ke Mako Polsek Galang.

“Pelaku melakukan pungli dengan modus  melaksanakan pengaturan lalu-lintas lalu melakukan pungli terhadap truk yang melintas,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan terhadap pelaku sudah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan pungli tersebut. (man)

Mungkin Anda juga menyukai