CALEG GOLKAR

Polsek Tanjung Morawa Ciduk Pelaku Curanmor

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH membekuk Beno Prayoga (21) warga Jalan Rahayu Dusun V Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan Rohim (16) warga Jalan Rahayu Gang Dara Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (15/6/2021).  


Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH, Rabu (16/6/2021) membenarkan kedua pelaku diamankan atas pengembangan kasus pencurian sepedamotor dirumah kontrakan. “Kedua pelaku dibekuk di Jalan Rahayu Gang Dara Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa,” sebutnya.


Lanjutnya, peristiwanya terjadi pada Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 05.05 Wib di rumah korban di Jalan Rahayu Gang Dara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Ketika itu korban sedang tidur dikamar rumah kontrakan dan sekitar pukul 06.30 wib, korban terbangun dan melihat sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam BK 2177 ABG yang semula di parkirkan di dalam rumah kontrakannya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban berupaya mencari di seputaran rumah korban tetapi tidak ditemukan. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa.   


Mendapat laporan pengaduan korban, team opsnal Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Diketahui jika yang melakukan pencurian adalah Beno Prayoga bersama Rohim dan Rezi. Selanjutnya Beno Prayoga dibekuk dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah kontrakan korban bersama temannya bernama Rohim dan Rezi.

Petugas melakukan pengembangan dan membekuk Rohim. Rohim pun mengakui perbuatannya, sedangkan Rezi masih dicariin. “Sepedamotor korban dan BPKB sudah diamankan,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai