CALEG GOLKAR

Pria Ini Anuin Cewek Pengasuh Anaknya, Diadukan Begini Nih Jadinya…

Medan (medanbicara.com)– Pria berinisial SS (48) diringkus Polsek Sunggal. Ia ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak, Senin (3/5/2021) menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban SM (35). Dalam laporan pengaduan, orangtua korban mengaku bahwa anaknya dicabuli.

Kata dia, peristiwa tersebut terjadi Minggu (21/2/2021) sekira jam 09.00 WIB di rumah pelaku, di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Sempakata.

“Saat itu korban yang merupakan pengasuh dari anak tersangka sedang memberikan susu formula kepada anak tersangka. Selanjutnya tersangka mendekati korban kemudian melakukan pencabulan terhadap korban karena situasi saat itu sedang sepi,” sebutnya.

Sambungnya, sejak itu, korban menunjukkan perubahan sikap sehingga mengundang kecurigaan dari orang tuanya.

Saat ditanyakan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya, yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal pada 2 April 2021.

Selanjutnya penyidik PPA berhasil mengumpulkan dan mendapatkan alat bukti, sehingga akhirnya tersangka berhasil kita amankan pada Jumat (30/4/2021) di rumahnya tanpa perlawanan.

“Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat(1) Jo Pasal 76 E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya. (mpc)

Mungkin Anda juga menyukai