CALEG GOLKAR

Pria Ini Dijegrek Ketahuan Pegang Barang Enak, Ngakunya Beli Dari Agen di Belakang Diskotik Zone

Tersangka menujukkan barang bukti. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Area, menciduk seorang pembeli narkotika jenis sabu, Erwin alias Ebong (39), di Jalan AR Hakim Gang Melati tepatnya di belakang Kantor Lurah Tegal Sari Mandala l, Kecamatan Medan Denai, Rabu (2/10/2019) sekira pukul 01.00 WIB.

Dari pria yang tinggal di Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari l, Kecamatan Medan Area ini disita barang bukti satu paket jenis sabu di dalam plastik putih seberat 0,62 gram dan satu unit handphone warna hitam.

“Tersangka Erwin ditangkap setelah Tim Pegasus menerima informasi dari masyarakat sedang menjual narkoba jenis sabu di Jalan Denai Gang Melati,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara Siregar SSos didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, Rabu (2/10/2019).

Setelah mendapat informasi tersebut, kata Kapolsek, Tim Pegasus langsung menuju ke lokasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan MH dan Panit 2 Ipda MP Hutauruk.

“Tiba di lokasi, tim melihat tiga orang sedang duduk. Kemudian personel menggeledah dan ditemukan satu paket sabu di plastik kecil yang diselipkan di pinggang Erwin. Setelah ditanyakan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Rudi di Jalan Mangkubumi belakang Diskotik Zone,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, sambung mantan Kanit Ranmor Polda Sumut ini, kemudian tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Mapolsek Medan Area, untuk proses penyidikan selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka Erwin dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” pungkas Kompol Anjas Asmara Siregar SSos. (pwc)

Mungkin Anda juga menyukai