CALEG GOLKAR

Pungli Sopir Truk, Tumin Pasrah Dibawa ke Kantor Polisi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Galang kembali mengamankan seorang pria yang memalak sopir. Kali ini Tumin Sriwijaya (49) warga Dusun VII, Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Informasi dihimpun, Selasa.(18/2/2020) pagi, sebelumnya petugas unit reskrim Polsek Galang melaksanakan Patroli diseputaran kota Petumbukan Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Saat patroli, petugas melihat Tumin Sriwijaya sedang mengambil uang yang di lemparkan mobil truk yang melintas dari Jalan Besar Petumbukan menuju arah Desa Tanah Merah tepatnya depan toko pakaian Eva Fashion.

Kemudian anggota unit reskrim mengamankan juru parkir, dan menemukan barang bukti uang sebesar Rp7 ribu dan tiga lembar dan uang logam seribu. Selanjutnya Tumin Sriwijaya berikut barang bukti dibawa ke Polsek Galang.

Kapolsek Galang AKP Tedi Napitupulu SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Erikson David SH membenarkan Tumin Sriwijaya diamankan. “Tumin Sriwijaya dilakukan pembinaan, dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulanginya kembali serta dijamini keluarganya,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai