CALEG GOLKAR

Ratusan Bal Pakaian Bekas Seludupan Asal Luar Negeri Dibongkar

Irjen Pol Paulu Waterpauw memperlihatkan pakaian bekas yang diselundupkan melalui perairan Tanjung Balai, Jumat (2/2/2018).  

MEDAN (medanbicara.com)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut membongkar penyelundupan ratusan bal berisi pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri.

Pengungkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda di Sumatera Utara. Di lokasi pertama yakni, di jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan persisnya di rumah makan Pasaman dan di Jalan Lintas Suamtera, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Dari sana petugas mengamankan 2 truk bernopol BA 8393 EU dan nopol BA 8404 AU. Dari 2 truk petugas menurunkan 120 bal berisi pakaian bekas yang diselundupkan dari perairan Tanjung Balai.

Penangkapan kedua dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran, Kabupaten Asahan. Petugas memberhentikan 5 truk dengan nopol BK 9234 YG, BK 9220 VR, BM 9729 MI, BK 1909 TV dan B 7353 IZ. Dari kelima truk disita 46 bal berisi pakaian bekas yang diselundupkan dari perairan Tanjung Balai.

Selanjutnya penangkapan ketiga dilakukan di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau Kecamatan, Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Turut diamankan truk nopol BK 8188 VQ serta 60 bal berisi pakaian bekas melalui perairan Tanjung Balai.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya pada wartawan, Jumat (2/2/2018) menyebutkan, atas penyelundupan pakaian bekas kerugian negara mencapai Rp1 miiar lebih.

"Pengungkapan ini atas kerjasama pihak beacukai. Masing-masing supir yang diamankan berinisial IH, AR, RHDS, AF, ES, RTN dan NA. Kemudian barang bukti yang kita amankan berupa 226 karung bal pskaian eks luar negeri dan 8 truk pengangkut ratusan bal pakaian bekas. Pakaian selundupkan ini memang akan ditujukan ke Medan," ujar Irjen Pol Paulus.

Sambung dia lagi, saat ini para supir masih dalam pemeriksaan dan jika terbukti melanggar pidana mereka dijerat Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan atau melanggar Permendag RI Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai