CALEG GOLKAR

Sebar Ujaran Kebencian, Warga Pasar Merah Barat Gol

POLDASU (medanbicara.com) – Adri Batubara (48) warga Jalan Pelapor, Kelurahan Pasar Merah Barat, Medan Kota, diamankan tim cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu. Adri ditangkap dalam kasus ujaran kebencian kepada salah satu partai politik yang diunggah di media sosial (medsos) facebook.
“Dia (Adri) sudah diamankan tim cyber,” kata Kasubdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus, AKBP Herzoni Saragih, Jumat (23/2) sore.
Menurutnta, Adri ditangkap sesuai laporan polisi salah satu pengurus partai politik.
“Ada laporannya salah satu pengurus partai,” kata Herzoni. “Lebih lengkapnya langsung aja ke kanit,” sebut Herzoni.
Terpisah, Kasubbid Penmas Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, mengatakan Adri Batubara SH, mengirim pesan-pesan melalui media sosial lewat facebook.
Tim Cyber Subdit II Ditreskrimsus Poldasu mengamankan seorang laki-laki bernama, Adri Batubara SH (38) warga Jalan Pelapor, Kelurahan Pasar Merah Barat, Medan Kota. Adri ditangkap di Jalan Medan Area Kecamatan Medan Area.
“Diamankan di rumah toko (ruko) beralamat Jalan Medan Area Selatan Medan, kata MP Nainggolan. Tim cyber Subdit II Ditreskrimsus Poldasu membawanya ke Subdit II Ditreskrimsus Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai