CALEG GOLKAR

Selundupkan Sabu Dalam Sandal, Main Pertama Lolos, Kedua Dijegrek di Hotel, 4 Kurir Diamankan, 1 Lolos

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nelson Nainggolan dan Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan dan Kanit I AKP P Simamora saat memberikan keterangan pers. (mol)

MEDAN (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 415 gram sabu, yang rencananya akan dikirim ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melalui jalur udara.

Penyeludupan sabu tersebut dengan modus baru yang disembunyikan dalam sandal, yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika dari Medan ke luar kota.

“Tim kemudian meluncur ke lokasi yang dicurigai yaitu di salah satu hotel yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal,” ujar Wakapolrestabes Medan
didampingi Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan, Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nelson Nainggolan dan Kanit I, AKP P Simamora dalam keterangan persnya, Rabu (20/1/2021).

Petugas mengamankan 4 orang tersangka dari dalam hotel masing-masing, Is (23) MI (22), Sy (20) yang merupakan warga Dusun Pante Peudung, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara serta T (24), warga Dusun Matsaman, Kelurahan Matang Bayu, Kecamatan Baktia Barat, Kabupaten Aceh Utara.

“Dari keempat tersangka diamankan 415 gram sabu. Dua kemasan disimpan di dalam tas ransel, dan dua kemasan lagi disembunyikan dalam sandal yang telah dimodifikasi,” tambahnya.

Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. Dalam pengakuannya, para tersangka menerima sabu itu dari seseorang berinisial, POP yang saat ini sedang dalam buruan petugas.

Sebelumnya, dua tersangka pernah melakukan modus yang sama dengan mengirimkan 0,5 Kg sabu yang diselundupkan ke sandal via jalur udara ke Jakarta pada November 2020. Para tersangka akan mendapat upah Rp12 juta jika berhasil menyelundupkan sabu ke Kota Kendari.

“Para tersangka pernah menyelundupkan sabu dengan sandal yang dimodifikasi ke Jakarta pada November tahun lalu. Biaya memodifikasi sandal untuk menyelundupkan sabu sekita Rp4 juta,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (mol)

Mungkin Anda juga menyukai