CALEG GOLKAR

Sempat Kabur Ke rumah Famili Pacarnya di Siantar, Dor..! Dua Kaki Bos ‘Becak Hantu’ Ditembak, 3 Temannya Juga Lengket

Kopral (duduk) dan 3 temannya diamankan di Mapolsek Medan Area. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)–Otak pelaku pencurian menggunakan betor malam hari alias ‘Becak Hantu’ akhirnya ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Area. Sang ‘Bos Hantu’ yang masih berusia 20 tahun itu diketahui bernama Samuel Simarmata alias Kopral, warga Jalan Tangguk Bongkar VI, Mandala By Pass, Kelurahan TSM II, Medan Denai.

Samuel alias Kopral ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Pasar III Saentis, Lahan Garapan Rambo, Percut Sei Tuan, Sabtu (12/10/2019) sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara dalam keterangannya melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, Selasa (15/10/2019) menjelaskan, Kopral sudah diburu selama beberapa bulan terakhir, karena diduga terlibat dalam beberapa aksi, sesuai laporan pengaduan yang diterima polisi.

Aksi terakhir yang dilakukan Kopral Cs adalah sesuai pengaduan Richard dan Antorino Kesuma sesuai Laporan Polisi nomor: LP/526/K/2019/SPKT Sek Medan Area, 10 Juni 2019.

Akibat peristiwa itu, korban kehilangan 2 unit sepedamotor sekaligus, pada Rabu 5 Juni 2019 lalu. Selain itu, pengaduan lainnya yang diterima polisi, juga melaporkan aksi pencurian dengan modus serupa.

Sebelumnya, beberapa anggota komplotan Kopral sudah berhasil diringkus tim Pegasus Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan. Namun, sekian kali itu pula Kopral berhasil lolos, hingga Sabtu (12/10/2019) sekira jam 15.00 Wib. Saat itu, Tim Pegasus Polsek Medan Area mendapat Informasi tentang keberadaan Kopral.

Dipimpin Iptu ALP Tambunan, Tim Pegasus Polsek Medan Area segera mendatangi tempat persembunyian Kopral di kawasan Pasar III Saentis lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Akhirnya, polisi mengetahui bahwa Kopral berada di dalam sebuah rumah di sana. Selanjutnya, petugas melakukan penyergapan dan akhirnya berhasil meringkus Kopral.

Polisi juga meringkus 3 anggota komplotannya yakni Marko Pasaribu alias Marko (21), warga Jalan Padang Gang Dostahi Medan, Rendi Agustian alias Rendi (21), warga Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Gang Sepakat, Tembung.

“Rendi juga merupakan residivis dan tercatat baru keluar penjara terkait kasus Jambret HP. Kemudian, Roki Simanjuntak alias Oki, juga baru keluar dari penjara Maret 2019 karena kasus curanmor,” beber Tambunan.

Saat diamankan, dari kantong Kopral, polisi menemukan kunci T. Sedangkan dari hasil penggeladahan di rumah tersebut ditemukan tang potong besi, gunting seng dan kunci L, pakaian milik Kopral dan Ida yang terekam CCTV saat melakukan pencurian di Jalan Wahidin dan Jalan Kijang.

Menyusul penangkapan kelima orang tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari sejumlah barang bukti hasil curian lainnya. Namun saat itu, Samuel mencoba kabur dengan melawan petugas.

“Sudah dilakukan tembakan peringatan 3 kali ke udara, namun karena tersangka tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dangan menembak ke arah kaki kiri dan kaki kanan tersangka,” jelas Tambunan.

Dari hasil interogasi dan pengakuan tersangka, selama bulan Agustus Kopral sempat bersembuny ke Siantar di rumah famili pacarnya setelah teman-temanya tertangkap. Kopral mengaku sudah 49 kali melakukan aksi pencurian sepedamotor di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Dari 49 kali itu, 10 kali dengan menggunakan ‘Becak Hantu’,” sambung Iptu Tambunan.

“Semua unit sepeda motor yg dicuri telah dijual kepada pelaku penadah dengan modus antar di jalan, sehingga pelaku penampung hasil pencurian belum dilakukan penangkapan karena pelaku tidak mengetahui alamatnya,” pungkasnya. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai