CALEG GOLKAR

Sering Berhasil, A Kiet ‘Main’ Lagi, Kali Ini Embat yang Besar, Imbalannya 2 Kakinya Didor

Lim Cen Kiat alias Akiet (40) saat diamankan poisi. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)– Lim Cen Kiat alias Akiet (40), warga Jalan Irian Barat No18, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, ditangkap personel Tim Pegasus Polrestabes Medan di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Minggu (22/7/2018) sekira jam 23.00 Wib.

Pria Tionghoa itu ditangkap polisi lantaran membongkar kediaman Rudy di Jalan GB Josua, Medan, beberapa jam sebelumnya. Dari sana A Kiet bersama teman-temannya berhasil menggondol uang dan perhiasan senilai Rp700 juta.

Setelah berhasil meringkus A Kiet, polisi kemudian melakukan pengembangan guna melacak keberadaan pelaku lain dan menunjukkan di mana saja mereka pernah melakukan aksi pencurian.
Namun, setelah mengakui beberapa titik lokasi aksi pencuriannya, A Kiet berusaha melarikan diri dan melawan dalam proses pengembangan itu. Alhasil, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melepaskan peluru di kedua kakinya.
“Tersangka mencoba melawan. Sempat diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha.

Menurut AKBP Putu, Lim Cen Kiat alias Akiet beraksi membobol kediaman Rudy dibantu 3 temannya, yaitu Karno alias Acung (sudah tertangkap), Ananda Putra (sudah tertangkap), Zul Golok (DPO). Dari sana kelompok itu berhasil menggasak uang dan perhiasan senilai Rp700 dengan rincian, Dollar Singapore senilai Rp150juta, Ringgit Malaysia senilai Rp200 juta, serta perhiasan senilai Rp350 juta yang tersimpan di dalam lemari kamar milik Rudy.
Peristiwa itu diketahui ketika Rudy pulang ke rumahnya sekira jam 21.00 Wib. Dia pun kaget besar ketika melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka lantaran dicongkel. Melihat itu, Rudy korban langsung masuk ke dalam rumah. Setelah diperiksa dengan teliti, Rudy mengetahui bahwa lemari dan laci kamar sudah dibongkar maling dan dia kehilangan uang serta barang berharga.

Rudy kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Mapolrestabes Medan. “Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp700 juta,” jelas AKBP Putu.

Berbekal laporan dan hasil cek TKP dan penyelidikan di lokasi, Tim Pegasus Satu Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Pidum bersama Kasubnit Jahtanras dan personel Timsus, kemudian mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian sedang berada di seputaran Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota. Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian.

Hasilnya, pria Tionghoa yang beralamat di Jalan Irian Barat No 18, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur itu ditangkap sekira jam 23.00 Wib. “Untuk kedua teman terduga pelaku, lebih dahulu ditangkap karena kasus yang sama,” beber AKBP Putu.

Kepada polisi A Kiet juga mengakui bahwa sebelumnya dia sudah pernah dipenjara selama 8 bulan akibat 'main' alias mencuri di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Selain itu, A Kiet juga pernah melakukan pencurian di berbagai tempat di kawasan kota Medan lainnya.

“Dari sejumlah uang yang dicuri, tersangka mempergunakannya untuk berfoya-foya dan beli narkoba. Kita hanya mengamankan uang sisa hasil pencurian sebesar Rp300 ribu dan 2 unit HP,” pungkas Kasat Reskrim.

Beberapa rumah yang pernah dibongkar A Kiet, Komplek Tasbih I Medan, berhasil menggondol brankas berisi perhiasan, surat-surat dan jam tangan, Jalan Indragiri No 25 Medan, uang sebanyak Rp5 juta, Jalan Tomat, Medan, uang Rp5 juta dan perhiasan, Jalan Abdullah Lubis Medan, uang Rp13 juta dan perhiasan, Jalan Ring Road, Pasar II Medan, uang Rp4 juta dan perhiasan, Jalan Ismailiyah Medan, uang Rp 10 juta. (mdc/eza/com/wap)

Mungkin Anda juga menyukai