CALEG GOLKAR

Sidang Kasus Suami Pukul Istri Hingga Babak Belur, Sidang Belum Dibuka Sudah Ditunda

Terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol saat mengikuti persidangan. (ist)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol (29), warga Jalan Ali Parinduri Gotong Royong, Desa Lama Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang yang ditunda pada Rabu (8/7/2020) sore lalu, ternyata belum sempat dibuka majelis hakim.

Hal itu disebutkan Jaksa Penuntut Umum, Resky SH, Kamis (9/7/2020). Menurut Resky SH, persidangan itu ditunda karena sudah terlampau sore sehingga kasus KDRT itu terpaksa diundur.

“Saat itu banyak perkara yang disidangkan sehingga perkara KDRT itu. Sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (15/7/2020) kami akan menjemput terdakwa pagi hari agar perkara ini cepat selesai. Jaksa penuntut umum dan majelis hakim perlu lebih berkordinasi lagi untuk persidangan berikutnya agar jangan ditunda lagi,” pungkasnya.

Sementara itu pada persidangan sebumnya, aksa Penuntut Umum (JPU) Rezky SH dalam surat dakwaannya, Rezky SH menyebutkan jika terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol didakwa melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol pun diancam dengam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Korban Ida Aryani Pangaribua (27) yang merupakan istri terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol saat ditanya majelis hakim Rina SH apakah masih mencintai terdakwa? Dengan tegas korban menjawab jika ia tidak cinta lagi terhadap terdakwa. Selain itu korban juga menjawab majelis hakim jika korban tidak bakal memaafkan terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol.

“Sampai kapan pun, saya tidak akan memaafkan terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol karena saya sudah merasa sangat sakit atas perbuatan terdakwa,” tegas korban.

Sedangkan saksi Suria Pangaribuan yang merupakan abang kandung korban dalam persidangan menegaskan, jika dia yang membawa korban ke rumah sakit dan korban opname beberapa hari karena mnegalami luka pada bagian wajah, tubuh dan tangan. Bahkan saat majelis hakim mempertanyakan apakah keluarga terdakwa sudah mendatangi keluarga korban, dengan tegas Suria menjawab jika keluarga terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol tidak pernah datang untuk meminta maaf dan keluarga korban sepertinya tidak bakal menerima permohonan maaf dari terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol.

Kasus KDRT sampai ke persidangan setelah korban Ida Aryani Pangaribuan melaporkan Agustan Bombongan Hutagaol ke Polrestabes Medan. Terdakwa Agustan Bombongan Hutagaol memukuli korban hingga mengalami luka pada wajah, tangan dan tubuh yang diperkuat dengan hasil visum dari RS Bhayangkara Medan Nomor : R/613/VER UM/XII/2019/ RS Bhayangkara.

Peristiwa itu terjadi dirumah orangtua terdakwa pada hari Minggu 22 Desember 2019 sekira pukul 11.00 wib sehingga korban opname beberapa hari dan tidak dapat bekerja lagi. (man)

Mungkin Anda juga menyukai