CALEG GOLKAR

Siram Pedagang Pakai Air Keras, 2 Ditangkap, 2 Lagi Diburon

Kedua tersangka saat dipaparkan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)- Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan meringkus dua pelaku penyiraman air keras ke pedagang, Kamis (14/1/2021).

Kedua pelaku yang diamankan adalah Azwin Muhazir alias Zuin (19), warga Jalan HM Harun, Desa Percut Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang dan Annisa Fitri alias Ica (26), warga Jalan Percut Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan. Sedangkan 2 pelaku lain berinisial I dan M masih diburon.

Wakapolrestabes Medan, AKBP M Irsan Sinuhaji SIk didampingi Kapolsek Percut Seituan Polrestabes Medan, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIk dalam paparannya, Rabu (27/1/2021) menyebutkan, peristiwanya terjadi Senin (7/12/2020), di Jalan Cemara Pajak Ikan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan sekira pukul 24.00 Wib.

Korban Ferry Ardiansyah (25), yang kesehariannya berdagang warga Lorong 1 Barat Dusun 2, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan disiram air keras oleh pelaku Azwin dan M, saat berpapasan dengan mengendarai sepedamotor.

“Korban melaporkan ke Polsek Percut Seituan sesuai Laporan Polisi Nomor:2512/XII/2020/ SPKT Polsek Percut, tanggal 7 Desember 2020,” sebut Wakapolrestabes Medan.

Berdasarkan laporan pengaduan korban itu Tekab Reskrim Polsek Percut Seituan melakukan penyelidikan. Tim tekab Polsek Percut Seituan menerima informasi tentang keberadaan tersangka Azwin Muhajir di Kota Sibolga, tepatnya di Jalan Sidimpuan, Kota Sibolga.

Lalu tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan memboyongnya ke komando. Dari pengakuan tersangka didapat keterangan tentang keterlibatan pelaku Annisa Fitri.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Annisa Senin (18/1/2021) sekitar pukul 13.00 Wib, di Jalan Letda Sujono.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 353 ayat (2) subsidair 351 ayat (2) Yo 55, 56 KUHPidana. Barang bukti Honda Vario warna hitam BK 2497 AJD turut diamankan,” pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai