CALEG GOLKAR

Siswa SMK Tamsis Diski Dihabisi Temannya Sendiri Gara-gara HP, Pelaku Ditembak di Lutut dan Mata Kaki, Sakit Kali…

Tersangka saat mendapat perawatan. (mdc)

MEDAN (medanbicara.com) – Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus tersangka pembunuh Isra Rabbani (16), 6 jam pasca penemuan jasad siswa kelas 1 SMK Taman Siswa Diski itu ditemukan di perladangan di Jalan Sei Mencirim, Sei Semayang, Senin (9/3/2020) kemarin.

Tersangka ternyata teman Isra sendiri yang bernama M Arif Syahputra (22), warga Jalan Sei Mencirim, Perumahan Cendana Asri, Desa Sei Mencirim. Ayah dua anak itu ditangkap tak jauh dari kediamannnya, persisnya di salah satu rumah kosong di Perumahan Cendana Asri.

“Pelaku ditemukan diatas plafon rumah kosong. Lalu kita kejar dan pelaku berusaha lari. Namun berhasil ditangkap,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir, saat memaparkan pengungkapan tersebut, di Rumah Sakit Bhayangkara, Rabu (11/3/2020).

Polisi juga memberikan tindakan tegas terhadap Arif karena melakukan perlawanan dalam upayanya kabur saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti. Tiga butir peluru bersarang di kakinya.

“Kita telah beri tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan. Akhirnya kita tindak dengan tegas dan terukur dan mengenai lutut dan bagian atas mata kaki kirinya,” tegas Jhonny.

Tertangkapnya pelaku pembunuhan Isra Rabbani juga mengungkap motif di balik peristiwa itu. Arif disebut tega membunuh teman itu karena menduga Isra telah mengambil HP miliknya.

Kombes Pol Jhpnny Edizon Isir mengatakan, sebelum dibunuh, Arif dan Isra duduk bersama di salah satu tukang pangkas di kawasan Pajak Rebo, Sei Mencirim. Saat keduanya mengobrol, Arif tertidur.

Sekira jam 21.30 Wib Arif terbangun dari tidur mengaku kehilangan HP dari kantong celana. Dari situ, Arif menduga bahwa pelakunya adalah Isra. Dia pun segera mencari Isra.

“Saat mencari korban, tersangka bertemu temannya L. Kemudian tersangka minta tolong kepada L untuk membantunya mencari korban,” beber Jhonny.

Tak lama kemudian, tepat di simpang pabrik aspal lama, Desa Sei Mencirim, Arif akhirnya bertemu dengan Isra. Setelah keduanya bertemu, L pun langsung meninggalkan mereka.

“Tersangka menanyakan HP-nya kepada korban, tapi berusaha kabur mengendarai sepedamotornya. Lalu tersangka menendang sepedamotor korban hingga korban terjatuh,” lanjutnya.

Setelah terjatuh, Isra langsung bangkit dan berlari. Keduanya pun terlibat aksi kejar-kejaran.

“Tersangka memukul korban memakai pelepah kelapa beberapa kali. Korban masih bisa lari sampai ke tempat korban ditemukan. Di TKP tersebut, korban terjatuh dan tersangka kembali memukul korban memakai batu sebanyak 5 kali di bagian wajah,” ungkapnya.

Melihat Isra sudah tak sadarkan diri, Arif pun pergi meninggalkan Isra dengan tubuh penuh luka. Arif juga membawa sepedamotor Yamaha Mio yang sebelumnya dikendarai Isra lalu dititipkan di kawasan Mencirim Pondok.

“Barang bukti yang kita amankan yakni batu, pelepah kelapa dan kereta milik korban. Tersangka kita persangkaan melanggar pasal 338 subs pasal 365 ayat (3) dengan ancaman 25 tahun penjara,” ucapnya lagi. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai