CALEG GOLKAR

Sopir Angkot Morina Trayek 81 dan Temannya Rampok Penumpangnya, 2 Bulan Diburon Kena Jegrek

Kapolsek Belawan, Kompol Safaruddin Tama Siregar saat mengintrogasi pelaku curas di angkot. (lir)

BELAWAN (medanbicara.com)-Kasus perampokan terhadap penumpang angkot Morina Trayek 81 April lalu di Belawan diungkap Tim Reskrim Polsek Belawan, Kamis (4/7/2019) sore.

Dua dalang aksi perampokan tak lain adalah sopir angkot bersama dengan seorang rekannya diringkus petugas secara terpisah tanpa perlawanan.

Kedua tersangka MPS alias Olop, sopir angkot dan RPN alias Mulus. dari keduanya disita barang bukti kejahatan satu batang besi mirip pisau serta angkot yang digunakan saat merampok.

Dalam keterangan pers saat gelar perkara, Kapolsek Medan Belawan, Safaruddin Tama menyebutkan, aksi perampokan terhadap wanita bernama Sugiarti, warga Belawan terjadi Minggu 21 April 2019 sekitar jam 22.00 Wib.

Kejadian berawal ketika korban menumpang angkot yang dikemudikan pelaku dari arah Medan menuju Kota Belawan. Melihat korban naik angkot seorang diri, tepatnya di depan Sekolah Yapim, Jalan KL Yos Sudarso Maden Lama Belawan, tersangka MPS tiba-tiba menghentikan laju angkotnya.

Sedangkan tersangka RPS yang awalnya duduk di sebelah sopir, langsung bergerak cepat mendekati Sugiarti. Dengan menghunuskan pisau, tersangka RPN mengancam korban agar menyerahkan handphone dan barang berharga lainnya milik korban.

Namun korban tak menyerah begitu saja, sambil mencoba melakukan perlawanan dengan menepis pisau dan melepas bekapan tangan tersangka. Bahkan Sugiarti juga sempat menendang perut tersangka RPN, sehingga terjatuh keluar dari angkot.

Melihat rekannya terjatuh, tersangka MPS membantu RPN naik ke MPU kembali, dengan melaju perlahan ke arah jalan tol kawasan Kampung Salam Belawan. Di lokasi ini, tersangka RPN langsung menganiaya korban hingga tak berdaya.

Setelah berhasil merampas handphone berikut dompet yang ada dalam ransel milik korban, kedua tersangka memaksa korban turun di jembatan tol kawasan tersebut.

“Dari ciri-ciri identitas pelaku yang diterangkan korban, akhir kedua ter­sangka berhasil diringkus tim kami secara terpisah pasca buron selama dua bulan,” kata Kapolsek.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. (lir)

Mungkin Anda juga menyukai