CALEG GOLKAR

Syantik-syantik Jadi Agen ‘Barang Enak’, Dikibusi Warga, Jadinya Seperti Ini…

Siti Aisyah (27) diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (21/9/2018). (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Cewek Syantik bernama Siti Aisyah (27), warga Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap polisi karena kedapatan menjual ‘barang enak’ alias sabu-sabu.

“Tersangka dibekuk tak jauh dari rumahnya. Dari tangan tersangka, disita lima paket sabu beserta sebuah pipet yang dibentuk menyerupai skop,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Shandy Cahya Priambodo, Jumat (21/9/2019).

Menurutnya, awalnya petugas menerima laporan dari warga. Selama ini, ada seorang wanita yang kerap mengedarkan sabu kepada masyarakat.

"Karena warga sudah resah, saya minta anggota turun ke lapangan melakukan pengintaian.

Saat tiba di lokasi, anggota menyaru sebagai pembeli," ungkap Raphael.

Begitu Siti menunjukkan barang bukti, polisi langsung meringkusnya.

"Siti sempat bingung, karena tiba-tiba langsung diborgol.Namun, tersangka belum mau menyebutkan darimana narkoba itu diperoleh," ungkap Raphael.

Dalam kasus ini, Siti diancam dengan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

"Selain sabu sabu, anggota menyita uang Rp100 ribu hasil penjualan narkoba. Tim sempat menggeledah rumah tersangka, namun belum menemukan barang bukti lain," ungkap Raphael.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.(trb)

Mungkin Anda juga menyukai