CALEG GOLKAR

Tega! Leher Ditodong Gunting, Paman ‘Embat’ Keponakan di Dalam Kamar

Pelaku cabul terhadap keponakannya sendiri saat ditangkap personel Polsek Sunggal, Sabtu (1/12/2018). (trb)

MEDAN (medanbicara.com)-Polsek Sunggal menangkap pelaku pencabulan yang diketahui bernama Solihun (35). Warga Medan Sunggal itu tega mengembat keponakannya sendiri yang diketahui berinisial NA (13).

“Tersangka melakukan aksi bejatnya di rumah korban, persis di dalam kamar,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Sabtu (1/12/2018).

Orang nomor satu di Polsek Sunggal ini mengaku, kejadian cabul ini dilakukan tersangka pada Rabu (28/12/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, cerita Yasir, korban baru pulang sekolah dan duduk menemani adik korban makan di ruang tamu.

Setelah adik korban selesai makan, adik korban tersebut pun keluar bermain bola di lapangan dekat rumah korban.

“Lalu korban menutup pintu namun tidak terkunci dan korban masuk ke dalam kamar hendak mengganti baju, dengan posisi pintu kamar terbuka dan korban membelakangi pintu tiba-tiba pelaku masuk dan merangkul leher korban dengan kedua tangan pelaku di mana tangan kiri pelaku menodongkan gunting ke leher kiri korban sambil mengancam untuk tidak berteriak, lalu pelaku langsung menyuruh korban berbaring di tempat tidur dan membuka celana korban sementara tersangka sudah berada di atas korban,”jelasnya.

Karna takut ditodong gunting, kata mantan Kapolsek Patumbak ini, korban pun menuruti kemauan pelaku.

Tak berselang lama, sambungnya, adik korban datang dan melihat korban serta pelaku berada di atas tempat tidur sehingga pelaku langsung berdiri dan lari ke arah belakang.

Ia menuturkan korban keluar meminta pertolongan warga hingga pihak kepolisian Polsek Sunggal mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan sehingga pihak kepolisian datang ke lokasi, sekaligus mencari keberadaan pelaku hingga pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong untuk bersembunyi.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (trb)

Mungkin Anda juga menyukai