CALEG GOLKAR

Terlibat Kasus Penganiayaan RPS Ditangkap

Deli Serdang (medanbicara.com) – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang mahasiswa berinisial RPS (18), Senin (22/2/2021) sekira pukul 16.00 wib.

Warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ini diamankan atas kasus penganiayaan terhadap korban berinsial KAS.

Informasi diperoleh, penangkapan RPS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / I / 2021/ SU / Resta DS/ tanggal 19 Januari 2021. Peristiwanya terjadi pada Selasa (19/1/2021) sekitar pkl.12.30 wib, saat itu korban berada dirumah kawannya bernama Andrean Wahyudi di Alun-Alun Pemkab Deli Serdang.

Kemudian RPS datang menghampiri korban dengan mengatakan “Mau mu apa” dan terjadi adu mulut dirumah Andrean Wahyudi. Lalu korban mengajak keluar rumah dan RPS mendorong korban dengan menyikut kedinding rumah kemudian memukul korban sebanyak 4 kali dengan tangan kosong pada leher, mata sebelah kanan, hidung dan kening sehingga mengakibatkan luka lebam. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 16.00 wib, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan RPS dan mengangkutnya ke komando guna pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk MH ketika dikonfirmasi melalui Kanit Idik I Iptu Natanail Sitepu SH, Selasa (23/2/2021) pagi membenarkan RPS diamankan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai