Terlilit Pinjol, Warga Mencirim Gorok Driver Taksi Online

Kombes Pol Gidion Setyawan interogasi tersangka curas. (www.medanbicara.com/restabes medan)
Kombes Pol Gidion Setyawan interogasi tersangka curas. (www.medanbicara.com/restabes medan)

Medan (www.medanbicara.com) – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota mengungkap kasus perampokan sadis yang dialami pengemudi taksi online.

Dalam pengungkapan itu polisi menangkap seorang pelaku berinisial IDC (30) warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mencirim Minimalis 1 Blok C 38. Dari tangan pelaku juga disita barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menggorok korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus ini berawal dari laporan yang diterima adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Senin 4 November 2024 dini hari.

“Akibat aksi perampok yang dialami membuat korban bernama Khairul Putra Harahap mengalami luka di bagian lehernya setelah digorok pelaku menggunakan senjata tajam,” katanya, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, Gidion menerangkan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota yang menerima laporan itu pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah CCTV di seputaran TKP.

“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel berhasil menangkap pelaku IDC di Jalan Menteng Raya. Lalu ketika diperiksa mengakui perbuatannya,” terang Kombes Gidion didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Purba.

Gidion mengungkapkan, pelaku setelah merampok korban lalu membawa kabur mobil korban namun berhasil ditemukan. Kemudian membuang senjata tajam di Jalan Banten, Labuhan Deli.

“Aksi perampokan sadis itu memang sudah direncanakan pelaku untuk menguasai mobil korban. Motifnya pelaku merampok hingga nyaris membunuh korban itu karena terlilit utang seperti pinjaman online dan judi online,” ungkapnya.

Sambung Gidion lagi, kini kondisi korban sudah berangsur pulih di RS Bhayangkara.

“Terhadap pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun kurungan penjara,” tuturnya. (Syah)

Mungkin Anda juga menyukai