CALEG GOLKAR

Tersangka Ditangkap Dalam Tempo 4 Jam

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Alexander Piliang (kaos hitam) menunjukkan tersangka pelaku pembunuhan bocah kelas 1 SD. (istimewa)

SERGAI (medanbicara.com) – Dalam waktu empat jam, Polres Sergai berhasil membekuk Salomo Barus (53) warga Dusun I Desa Pama,, Kecamatan Silinda, Kabu. Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Alexander Piliang saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka berhasil ditangkap dari kediaman kakaknya. "Dalam waktu 4 jam, kita berhasil menangkapnya," ucap Alex memulai pembicaraan, Jum'at (8/5) sore.
Menurutnya, saat petugas mencari barang bukti dilokasi kejadian, Salomo Barus berusaha kabur. Akibatnya, tersangka pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. "Saat kita cari barang bukti di tkp, tersangka mencoba kabur. Jadi terpaksa kita lumpuhkan kakinya," sambungnya. Sampai saat ini pihaknya masih memintai keterangan tersangka guna proses lebih lanjut. "Tersangka dengan modus memberi uang Rp20 ribu kepada korban, lalu megajaknya ke tempat sepi. Disana, korban diancam parang, lalu tersangka membuka celana korban dan menggesekkan kelaminnya ke kelamin korban," beber mantan Kanit Ranmor Polrestabes Medan ini.
Mendengar suara korban merintih kesakitan, membuat tersangka panik. Lalu mencekik leher korban hingga tewas. "Pada saat korban menjerit, membuat tersangka panik. Lalu mencekiknya hingga korban tewas," tandas perwira tiga balok emas dipundaknya. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai