CALEG GOLKAR

Terungkap! Gara-gara Minta Cerai, Suami Cekik Istri, Mayatnya Dimasukkan Bak Mandi

Deli Serdang (medanbicara.com)-Terungkap! Usai membunuh istri sirinya, Jamilah (46), di rumahnya Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (27/3/2021) lalu, MS melarikan diri ke rumah orangtua angkatnya, di Jalan Pantai Ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Propinsi NAD.

Namun pelarian MS berakhir karena Tekab Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil membekuknya saat tidur, Minggu (28/3/2021). Bahkan kedua kaki MS terpaksa dipelor, karena melawan dan mencoba merebut senjata petugas.

Kapolsek Sunggal Polrestabes Medan, Kompol Yasir Ahmadi SIk SH MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan Panit Ipda Bambang, saat konferensi pers, Sabtu (3/4/2021) membeberkan, usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa beberapa harta korban telah diambil oleh pelaku.

Saat itu, keluarga korban berupaya untuk menghubungi pelaku yang merupaka suami siri korban melalui telepon selulernya, namun tidak tersambung sedangkan keberadaannya tidak diketahui.

Selanjutnya dilakukan kordinasi dengan satuan atas. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit, malam itu juga langsung bergerak menuju Aceh karena diduga kuat, berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, tersangka pelaku berinisial MS (42) yang merupakan suami siri korban sudah melarikan diri ke Aceh.

Berdasarkan informasi yang akurat, akhirnya diketahui MS sedang bersembunyi di rumah orangtua angkatnya di Jalan Pantai Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Provinsi NAD. Namun upaya MS menghindari kejaran petugas berakhir karenaa Minggu (28/03) sekira pukul 08.00 Wib, saat MS sedang tertidur dibekuk petugas dan langsung mengamankannya.

Saat diinterogasi, MS tidak dapat berkelit lagi dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, 1 unit HP merek Reldmi warna Biru, 1 unit HP merek Nokia orange, KTP korban, uang tunai sebesar Rp6.000.000, serta 1 buah dompet wanita warna hijau disita petugas dan diboyong ke komando.

“Namun saat dalam perjalanan menuju Polsek Sunggal, MS berupaya melukai dan merebut senjata petugas, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya,” kata Yasir.

Untuk motif, lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka karena korban dan tersangka bertengkar di kamar tidur, lalu korban minta diceraikan oleh tersangka, sehingga tersangka emosi dan mencekik leher korban.

Setelah dipastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi, tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air, sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset di kamar mandi.

Tersangka dijerat Pasal 338 subs 365 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebut Kapolsek Sunggal. (man)

Mungkin Anda juga menyukai