CALEG GOLKAR

Tiga Anak Muda Ini Kompak ‘Main’ di Dalam Ruko, Sudah Lama Baru Ketahuan…

Tiga pemuda diamankan di Polsek Sunggal. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan 3 anak muda karena ‘main’ alias melakukan pencurian di ruko yang dijadikan usaha toko, di Jalan Sei Mencirim Medan.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial PDS (23), GM (21) dan CS (19). Ketiganya kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Sunggal.‎

Informasi dihimpun, terungkap kasus pencurian ini bermula saat Ranap Oposunggu (50), warga Jalan Sei Mencirim mulai curiga dengan usaha miliknya yang terus mengeluarkan uang untuk belanja, namun barang tidak bertambah.

Kejadian tersebut disadarinya Rabu (11/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Waktu itu Ranap sedang berada di kedainya.

Dimana pada saat itu ia telah curiga dengan uang keluar yang semakin hari semakin bertambah, namun barang jualannya telah berkurang. Ranap bersama sang istri kemudian memeriksa barang jualan dan apa yang mereka khawatirkan terjadi.

Sekitar 12 tin rokok Sampoerna telah lenyap dari kedai miliknya. Diketahui harga satu tin rokok Sampoerna Rp2,1 juta.

Mengetahui hal tersebut dia kemudian memeriksa seluruh bangunan ruko tempat usahanya. Pada bagian jendela belakang gedung ditemukan bahwa jerjak jendelanya telah dibongkar, serta kaca nako kedai tersebut sudah longgar.

Diduga telah terjadi pencurian di tempat usaha miliknya, Ranap pun mencari informasi kepada tetangga sekitar rukonya. Namun tak ada satupun yang mengetahui atau melihat pelaku membobol ruko miliknya.

Ranap langsung membuat laporan atas apa yang dialaminya ke Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi saat dikonfirmasi wartawan Jumat malam (20/7) mengatakan, korban merasa dirugikan atas kejadian yang dialaminya, kemudian membuat laporan pencurian.

“Begitu kami menerima laporan korban, tim Pegasus langsung melakukan penyelidikan. Beberapa hari lakukan penyelidikan ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti,” ujarnya.

Untuk ketiga pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55, 56 Subs Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.‎(ing)

Mungkin Anda juga menyukai