CALEG GOLKAR

Tiga Kali Beraksi Pelaku Curanmor Gol


Deli Serdang (medanbicara.com) – Ali Syahbana Sipayung alias Bana (39) warga Dusun 14 B Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, dibekuk Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Dusun 3 Desa Sennah Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (23/10/2021) sekira pukul 17.00 wib.

Pria pengangguran ini ditangkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus pura-pura sholat di mesjid. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol DR. Muhammad Firdaus S.IK, M.H, kepada wartawa, Selasa (26/10/2021), membenarkan penangkapan tersangka Alu Syahbana Sipayung alias Bana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/129/XII/2020/SU/RES DS/SEK GALANG, tanggal 04 Desember 2020 yang merupakan tempat kejadian peristiwa (TKP) pertama dan Laporan Polisi Nomor : LP/14/II/2021/S U/RES DS/SEK GALANG, tanggal13 Februari 2021, TKP kedua.


Peristiwa pertama terjadi pada Jumat (4/12/2020) sekira pukul 05.00 wib, pelapor M. Ridho Sitorus (22) warga Dusun IV Melati Desa Sei Karang Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, sedang melaksanakan sholat subuh berjamaah di Masjid Bani Abdullah Dusun IV, Desa Tanah Merah Kecamatan Galang.


Kemudian pelapor memarkirkan sepeda motornya tersebut diparkiran mesjid. Setelah pelapor selesai melaksanakan sholat subuh, pelapor bergegas untuk pulang. Namun pada saat berada diparkiran pelapor melihat sepeda motornya sudah tidak berada ditempat/hilang dicuri. Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV, pelaku sedang mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan pakaian koko warna putih, peci warna putih dan memakai celana panjang. Pelapor langsung mendatangi Polsek Galang untuk membuat laporan pengaduan.

Peristiwa kedua terjadi pada Jumat.(12/2/2021) sekitar pukul 05.00 wib, saat pelapor Sukidi (55) warga Dusun II Kotangan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, sedang menuju mesjid Dusun I Desa Kotangan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang untuk melaksanakan sholat subuh berjamaah.


Selanjutnya pelapor memarkirkan sepeda motornya diparkiran dan melaksanakan sholat di masjid tersebut. Hingga sekitar beberapa menit kemudian, pelapor selesai melaksanakan sholat dan berjalan ke parkiran untuk kembali pulang, namun pelapor tidak melihat lagi sepeda motornya dilokasi parkir masjid tersebut. Hingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang.


Peristiwa ketiga terjadi di Mesjid Ihyalumuddin Perumahan Galinda Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Saat itu korban M Afil Giwa (18) warga Lingkungan 4 Galinda Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang melaksanakan sholat magrib dan memarkirkan sepeda motor supra X BK 3534 MAA tahun 2010 warna hitam lis merah dalam keadaan terkunci stang di parkiran masjid.


Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib, korban selesai melaksanakan sholat dan pada saat mau pulang korban menuju parkiran dan melihat sepeda motor tersebut tidak ada lagi. Lalu korban melihat rekaman cctv pelaku telah mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan pakaian koko warna putih. Namun sampai saat ini korbam belum membuat laporan pengaduan.


Berdasarkan laporan pengaduan korban pertama dan korban kedua, personil Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (23/10/2021) sekitar pukul 17.00 wib, petugas Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat tentang pelaku pencurian sepeda motor tersebut bernama Ali Syahbana Sipayung alias Bana sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun 14 B Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai. Tidak lama kemudian petugas langsung berangkat menuju lokasi dan mengamankan tersangka.


“Dari hasil keterangan pelaku mengakui perbuatannya dan sudah pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali di masjid wilayah Kecamatan Galang dengan modus berpura pura sholat di masjid dengan menggunakan pakaian koko, peci dan celana panjang. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam kombinasi hijau, satu buah kunci T, satu buah stel baju koko dan celana jeans, satu buah peci,” urai Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai