CALEG GOLKAR

Tiga Sekawan ‘Main’ di Komplek Sekolah, Dijegrek 2 Ditembak, Ini Barangnya…

Kanit Pidum Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung menghadirkan barang bukti dan pelaku. (fer)

MEDAN (medanbicara.com)-Tiga sekawan Sumardi Situmeang (38), warga Desa Selambo, Lorong Keadilan, Kecamatan Patumbak, Marihot Ali Silalahi (41) dan Togu Pandapaotan Pardosi (38), warga Jalan Bromo, Lorong Horas, Kecamatan Medan Denai, dijegrek Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sumardi dan Togu Pandapotan terpaksa ditembak, karena melawan saat diboyong mencari barang bukti.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan persnya Kamis (5/7/2018) menyebutkan, pelaku membongkar rumah Darnah Suzaeni Purba (41), warga Jalan Bromo Kompleks Yayasan Perguruan Tri Jaya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

"Korban mengalami kerugian uang tunai Rp17 juta, 1 jam tangan, 1 tablet, 1 handphone dan 1 laptop. Barang bukti dijual pelaku seharga Rp2 juta. Nah saat pengembangan mencari barang bukti dua pelaku melawan dan terpaksa kita tindak tegas," ujar AKBP Putu Yudha.

Menurut Putu, pihaknya masih memburu seorang penadahnya yakni berinisial T, warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 linggis, sisa uang Rp300 ribu, 1 tablet, 2 handphone dan 1 jam tangan. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Putu. (fer)

Mungkin Anda juga menyukai