CALEG GOLKAR

Udah Mau Lebaran Cetak Uang Palsu, Eh…Penjaga Sekolah Ditangkap

Dua tersangka pengedar uang palsu. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)- Pelaku peredaran uang palsu (upal), ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Pelaku berjumlah dua orang yakni, Syahri Ramadhan Dongoran (SRD) (40), warga Jalan Pasar 7, Kecamatan Percut Seituan, dan Deni Alvi Maulana (DAM) (24), warga Jalan Sederhana Dusun VII Cempaka Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan.

Dua tersangka pengedar uang palsu yang dibekuk Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur diketahui mencetaknya dengan cara otodidak.

“Keduanya belajar dengan cara otodidak,” ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu, Selasa (5/6/2018) siang kepada wartawan.

Wilson menjelakan, tersangka SRD (40) merupakan orang yang menyuruh untuk membuat uang palsu, sedangkan tersangka DAM merupakan orang yang mengedit uang palsu di komputer untuk selanjutnya dicetak.

“Tersangka SRD merupakan penjaga sekolah di Pasar VII Percut dia yang menyuruh mencetak, sedangkan DAM yang mengedit,” sebutnya.

Tersangka ini memakai modus operandi mencari gambar googling di laptop dan printer, ada gunting lem untuk membuat pitanya seolah baru.

Sekilas, upal ini kelihatan mirip dengan uang aslinya, namun bila diperhatikan seksama maka akan ketahuan uang itu palsu.

“Mereka mengedarkan upal di Percut, masyarakat diimbau berhati hati dengan peredaran upal menjelang lebaran,” tandasnya.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai