CALEG GOLKAR

Wow! Cewek Ini Buat Rumahnya Tempat ‘Nikmat’, Digerebek Ketemu di Ranjang, Barangnya Lumayan…

Melia Dewi saat diamankan. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Melia Dewi (38), warga Jalan Medan-Batangkuis, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang, kini mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, Dewi nekat menjadikan rumahnya sebagai lapak jualan 'barang enak' alias sabu dan ekstasi.
Karena keresahan warga sekitar, masyarakat sepakat melaporkan perdagangan haram tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, laporan masyarakat langsung direspons personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat, Kompol Rahmad G Hasibuan dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang wanita yang menjadi pengedar narkoba.

Raphael mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Melia Dewi menjadikan rumahnya tempat mengedarkan narkoba.

"Atas informasi tersebut petugas kami yang belum lama ini langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Jalan Medan-Batangkuis Gang Inpres," ujar Kasat, Kamis (26/7/2018).

Setelah diselidiki, sambung kasat, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah Target Operasi (TO) petugas tersebut dan kemudian meringkus tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip sabu seberat 10,69 gram, 55 butir pil ekstasi warna biru logo huruf S dan timbangan elektrik yang disimpan tersangka di bawah tilam tempat tidur alias ranjangnya," katanya.

Tersangka saat diinterogasi berkilah jika barang haram itu dititipkan oleh pamannya Adi alias Simbok. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai