CALEG GOLKAR

Alamak! Proyek Plang Sekolah SD dan SMP se-Labuhanbatu Dari Dana Bos pun Diduga Dimark Up

Plang nomor sekolah yang diduga dimark up. (ist)

RANTAPRAPAT (medanbicara.com)-Proyek pengadaan plang nomor sekolah untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Labuhanbatu diduga dimark-up.

Informasi yang dihimpun harga satu plang menggunakan tiang besi (bukan stainless) seperti yang dikerjakan oleh rekanan untuk nomor sekolah berkisar Rp600.000, sedangkan untuk stikernya dengan ukuran 100×120 berkisar Rp60.000. Sementara ada beberapa kepala sekolah yang membayar kepada rekanan dengan harga Rp3.300.000-3.500.000.

Sementara itu rekanan yang mengaku pemborong plang sekolah mengatakan, harga plang yang dibayar oleh kepala sekolah kepadanya sudah sesuai standar yang ditawarkan.

"Sebelum saya mengerjakan plang itu saya sudah mengikuti Rapat K3, disitulah saya menjelaskan kepada kepala sekolah tentang adanya Permendiknas tentang nomenklatur dan adanya Perbup tentang perubahan nomor sekolah," ucapnya.

Dijelaskannya, dengan harga Rp3.300.000 kepala sekolah telah menyetujui, hal ini bisa di buktikan dengan surat pesanan yang di buat kepala sekolah.

Sebelumnya, belasan mahasiswa Labuhanbatu yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bersama Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial dan Pendidikan (GMNI) melakukan aksi demo, di Kantor Bupati Labuhanbatu terkait plang sekolah tersebut, Senin (16/09/2019).

Dalam aksi demo itu mahasiswa meminta agar Kadis Pendidikan Labuhanbatu dicopot karena dinilai tidak melakukan pemerataan pendidikan serta terkesan monopoli proyek pengadaan plang sekolah yang anggaranya menggunakan dana BOS.

Dalam aksi demo di atakan bahwa Dinas Pendidikan Labuhanbatu kini menjadi sorotan publik, karena instansi pemerintah tersebut yang seharusnya membantu pemerintah kabupaten untuk melakukan pemerataan pendidikan justru malah terlibat monopoli proyek pengadaan plang sekolah, yang seharusnya setiap sekolah berhak menentukan sendiri pembuatan plang tersebut.

Dengan begitu Kadis Pendidikan Labuhanbatu telah melanggar UU PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dalam BAB I tentang kewajiban dan larangan. Di dalam pengerjaan pembuatan plang tersebut Dinas Pendidikan diduga melakukan kegiatan bersama dengan atasan atau teman seprofesi, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan maupun pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan negara.(syah)

Mungkin Anda juga menyukai