CALEG GOLKAR

Alamak! Sebar Berita Hoaks Begu Ganjang, 2 Pria Ini Dijegrek di PN Rantau Prapat

Kedua tersangka saat diamankan. (bud)

Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Penyebar Berita Hoax Begu Ganjang

LABUHANBATU (medanbicara.com)-Unit Resum Polres Labuhanbatu menangkap 2 orang diduga pelaku hoaks isu begu ganjang. Keduanya ditangkap atas laporan Nelson Rajagukguk, warga Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua tersangka, Horas Tamba (40) dan Carles Situmorang (57), warga Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Mereka ditangkap di pintu keluar kantor Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Benar kemarin kita ada menangkap kembali dua pelaku terkait begu ganjang," ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba, melalui Kanit Resum, Ipda Gunawan Sinurat SH, MH.

Kronologis penangkapan, lanjut Ipda Gunawan Sinurat, Selasa (22/10/2019) sekira pukul 15.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat, Tim I dan Tim II Unit Resum yang ia pimpin melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka bernama Horas Tamba dan Carles Situmorang di pintu keluar Pengadilan Negeri Rantauprapat Jl SM Raja Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses penyidikan.

Awalnya, Sabtu (27/7/2019) sekira pukul 15.30 WIB, tersangka datang membawa warga ke depan rumah korban di Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, menuduh korban memelihara begu ganjang dan bertujuan untuk membersihkan roh jahat tersebut.

Tersangka menuduh bahwa ada barang aneh dan mencurigakan di atap rumah korban, kemudian korban mengatakan kalau ada begu ganjang di rumah korban, silahkan ambil pintu rumah korban terbuka lebar tapi sebelum masuk, korban harus periksa dulu orang yang masuk, namun tidak ada yang masuk ke rumah korban.

Kemudian korban memanjat atap rumahnya sendiri dan tidak menemukan ada barang yang mencurigakan seperti yang dituduhkan tersangka. Atas tuduhan para tersangka tersebut sehingga banyak warga yang berkumpul di depan rumah korban, korban merasa malu dan sangat keberatan, sehingga membuat laporan pengaduan di Polres Labuhanbatu.

Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut maka setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan mekanisme tahapan gelar perkara maka Penyidik Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menetapkan Carles Situmorang dan Horas Tamba sebagai tersangka, kemudian dilakukan upaya paksa berupa panggilan sebagai tersangka namun para tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali secara berturut-turut yang ternyata karena sedang mengajukan prapid kepada penyidik atas penetapan status mereka sebagai tersangka. Setelah melalui proses persidangan, putusan hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat menolak gugatan para tersangka.

Kedua tersangka akan di kenakan Pasal XIV ayat (1) dari UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 310 ayat (1) jo pasal 55 jo pasal 56 dari KUHPidana. (bud)

Mungkin Anda juga menyukai