CALEG GOLKAR

Aneh! Sidang Dugaan Pemindahan Suara Caleg Golkar Hj Elyya Rosa Siregar, Saksi DPD Partai Golkar Jadi Saksi PPK

Saksi terlapor saat memberikan keterangan. (ist)

RANTAUPRAPAT (medanbicara.com)-Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Daerah Pemilihan (Dapil) II Rantau Utara, Syahrial sebagai terlapor atas dugaan pemindahan suara Caleg no urut 4, Hj Elya Rosa Siregar ke caleg no urut 5, Arianto Ritonga menghadirkan 4 saksi yang merupakan saksi dari DPD Partai Golkar.

“Aneh ya saksi ini saya melaporkan PPK Rantau Utara Syahrial Ritonga kok malah dari saksi DPD Golkar yang membekab terlapor,” ucap pelapor, Hj Elyya Rosa Siregar pada sidang lanjutan atas dugaan pengalihan suara caleg, di Kantor Bawaslu Labuhanbatu Jalan Padat Karya, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (21/05/2019).

Dikatakan Hj Elyya Rosa seharusnya saksi dari Partai Golkar memberikan penjelasan dan menegakkan keadilan yang sebenarnya.

“Malah saksi dari partai lain yang menegakkan keadilan dan memberikan penjelasan yang sebenarnya,” terang Elyya Rosa.

Sebelumnya, saksi dari pelapor Alex Karo Sekali dari Partai PKPI saat menjelaskan di persidangan mengatakan pada penghitungan suara di PPK beberapa saksi dari beberapa partai sudah memberikan interupsi bahwa suara caleg no 4 adalah 15 bukan suara caleg no urut 5.

“Saya sudah katakan di C1 yang kami miliki perolehan suara yang 15 adalah perolehan suara caleg no urut 4 bukan perolehan caleg no 5,” ucap Alex.

Namun dijelaskan Alex, PPK beserta saksi dari Partai Golkar tetap mempertahankan C1 yang dimiliki dari Partai Golkar. “Karena C1 plano sesuai dengan C1 saksi Golkar maka penghitungan di sesuaikan dengan C1 Planio. Pada saat itu saksi dari Partai Golkar mengatakan persoalan ini di dalam Partai Golkar mohon jangan dicampuri,” terang Alex.

Sementara itu Saksi dari terlapor Syahrial Ritonga saat memberikan penjelasan membenarkan pada saat penghitungan suara di PPK terjadi adanya interupsi dari saksi PKPI, namun pada saat itu Panwas Kelurahan telah meminta agar C1 plano dibuka.

“C1 plano dengan C1 yang kita miliki sama sehingga C1 tersebut sudah di paraf oleh PPS,” ucap Rahmad Wijaya, yang merupakan saksi dari DPD Partai Golkar.

Ketua Majelis Persidangan, Makmur Munthe pada saat itu meminta KPUD Labuhanbatu agar dapat memberikan penjelasan tentang regulasi apabila ada perbaikan dan yang melakukan paraf itu hanya dilakukan oleh pihak PPS tidak melibatkan saksi-saksi lain seperti yang di katakan saksi terlapor.

Atas pertanyaan Ketua Majelis Persidangan, Ketua KPUD Labuhanbatu, Wahyudi menjelaskan KPU telah memberikan
bimbingan teknis dan melakukan simulasi kepada PPS dan PPK.

“Kami telah meyakini rekaputalasi dilakukan secara terbuka sehingga bisa di ketahui khalayak ramai. Kalau masalah paraf yang dilakukan oleh PPS itu kesalahan administrasi yang seharusnya pihak saksi harus memaraf C1 yang dianggap terjadi kesalahan,” terang Wahyudi.

Sebelum Ketua Majelis Sidang Gugatan Caleg Hj Elyya Rosa Siregar ditutup, Ketua Majelis, Makmur Munthe mengatakan akan melanjutkan sidang Senin tanggal 27 Mei pukul 15.00 Wib dengan Agenda keputusan Bawaslu Labuhanbatu tentang laporan Hj Elyya Rosa Siregar. (syah)

Mungkin Anda juga menyukai