CALEG GOLKAR

Bah! Nasabah Koperasi Nusantara Komplain, Mau Melunasi Kredit Malah Kena Tambahan Bayar 4 Bulan…

RANTAUPRAPAT (medanbicara.com)-Nasabah Koperasi Nusantara yang berkantor di Jalan WR Supratman Kota Rantauprapat komplain. Pasalnya, pihak manajemen mengeluarkan peraturan sepihak tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

Nasabah Koperasi Nusantara, R Rambe (47), warga Desa Tebing Lingga Hara, Kecamatan Bilah Barat kepada wartawan Selasa (26/3/2019 mengaku, merasa tertipu oleh pihak manajemen Koperasi Nusantara pada saat akan melakukan pelunasan harus dikenakan pinalti dengan tambahan angsuran selama 4 bulan.

“Pada tahun 2013 saya melakukan akad kredit kepada Koperasi Nusantara dengan pengambilan Rp25.000.000 selama 6 tahun dengan biaya angsuran Rp836.667 per bulan, kemarin waktu mau melunasi sisa utang itu mereka malah mengenakan pinalti kepada saya dengan tambahan biaya angsuran selama empat bulan, bukannya dapat potongan malah dapat tambahan utang, gawat nggak itu,” keluh Rambe.

Dia mengaku jera melakukan akad kredit di Koperasi Nusantara yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Persero tersebut atas peraturan-peraturan sepihak yang di keluarkan pihak manajemen.

“Peraturan itu di keluarkan tahun 2019 sementara saya akad kredit tahun 2013, begitu mau pelunasan malah kena pinalti bukan dapat apresiasi,” bilangnya.

Manejer Kantor Layanan Koperasi Nusantara, M Waldi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, untuk penjelasan terkait adanya pinalti terhadap nasabah pihak manejemen Koperasi Nusantara tidak dapat memberikan keterangan kepada siapapun terkecuali yang meminta penjelasan tersebut pihak nasabah.

“Mohon maaf pak saya tidak bisa memberikan penjelasan terkecuali bapak pihak nasabah atau keluarga nasabah yang korban terhadap peraturan tersebut,” ucap Waldi.

Dijelaskan Waldi, tertutupnya keterangan peraturan yang berlaku di Koperasi Nusantara karena pihak manajemen takut nanti apabila keterangan diberikan menjadi salah persepsi.

“Nanti kalau kita berikan penjelasan pada orang yang tidak berkompeten disalahartikan,” jelas Waldi. (ars)

Mungkin Anda juga menyukai