CALEG GOLKAR

Cewek Bernama Ria Anjani Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, Gara-garanya…

Arman Siregar saat memperlihatkan akun Facebook Ria Anjani Damanik yang telah dilaporkan. (ars)

RANTAUPRAPAT (medanbicara.com)-Ria Anjani Damanik perawat Rumah Sakit Imelda Rantauprapat dilaporkan ke Polres Labuhannatu. Pasalnya, ukunnya diduga sengaja menyebarkan kata-kata penghinaan dan pencemaran nama baik.

” saya sudah melaporkan akun Facebook Ria Anjani Damanik sesuai dengan STPLP /860/VII/2018/SPKT RES-LBH karena diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap keluarga saya,” ucap Arman Siregar kepada wartawan, Minggu (16/9/2018).

Dijelaskan Arman, pencemaran yang dilakukan Ria Anjani Damanik diketahui setelah diberitahu oleh Putri Siregar yang merupakan teman anaknya.

” Kau lihatlah feb di kronologi ku ada ditek mak faro, aku aja menangis membacanya, tega kali mak faro itu ya,” Ucap Putri kepada anak saya melalui selular.

Kemudian Arman juga mengatakan atas laporan tersebut Ria Anjani Damanik diduga telah melakukan pelanggaran pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Amri Khairul yang berteman di Facebook Ria Anjani Damanik membenarkan kalau status tersebut sudah tersebar di media sosial.

“Memang ada diteknya aku lang tentang status itu, sudah menjalani hukumannya si Ari apa lagi harus dibuat satus begitu,” ucap Amri.

Anehnya.Putri Siregar yang diduga merupakan tetangga Ria Anjani Damanik tidak mau menghadiri pemanggilan dari penyidik Polres Labuhanbatu, sebagai saksi padahal sudah 2 kali dilakukan pemanggilan.

“Aku tidak mau mengasih si Putri menghadiri pemanggilan polisi itu. Kenapa rupanya,” ucap Murni, orangtua Putri Siregar.

Dijelaskan Murni, Putri Siregar anaknya masih berusia 17 tahun dan masih dalam pengawasan orangtua.

” Si Putri itu masih dalam pengawasanku kalau tidak ku kasih mau apa rupanya, panggil polisi itu kemari,” ucap Murni. (ars)

Mungkin Anda juga menyukai