CALEG GOLKAR

Kadisdik Labuhanbatu Disarankan Komisi D DPRD Menyikapi Ini…

Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Sarimpunan Ritonga. (ist)

RANTAUPRAPAT (medanbicara.com)-Komisi D DPRD Labuhanhatu menyarankan agar Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Sarimpunan Ritonga menyikapi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 17 Tahun 2017, tentang PPDP pada TK, SD dan SMP sederajat.

“Kita menghawatirkan Permendikbud No 17 tahun 2017 tidak mengenai sasaran jumlah peserta didik yang dalam satu rombongan belajar jenjang SD minimal 20 peserta didik dan maksimal 28 peserta didik,” ucap Ilham Pohan, Sekretaris Komisi D, saat penyampaian pendapat pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, Selasa (18/9/2018).

Dijelaskan Ilham Pohan, akibat tidak standarnya jumlah peserta didik beberapa sekolah akhirnya banyak peserta didik tidak terdaftar di dalam data pokok pendidikan (Dapodik), karena jumlah siswa yang tidak mencapai standar dapat berpengaruh pada biaya operasional," terang Ilham.

Kemudian Komisi D juga menyarankan kepada Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu untuk melaksanakan Permendikbud No 13 tahun 2017 tentang standar kepala sekolah beserta kualifikasinya.

"Sudah selayaknya Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu menyikapi ataupun melaksanakan peraturan peraturan di instansi pendidikan tersebut," tegas Ilham Pohan.

Pada kesempatan itu Ilham Pohan juga tak luput mengharapkan kepada Kadisdik dalam pemberian baju seragam sekolah gratis kepada siswa kelas 1 tingkat SD maupun siswa kelas 1 SMP di lakukan secara transparansi. (ars)

Mungkin Anda juga menyukai