CALEG GOLKAR

Kadisdik Labuhanbatu Monitoring PPDB di Sekolah SD dan SMP, Masih Ada Panitia Yang Tak Mengerti Soal Zonasi

Kadis Pendidikan Labuhanbatu, Drs Sarimpunan Ritonga saat monitoring PPDB di satu sekolah Kecamatan Rantau Selatan. (ist)

RANTAUPRAPAT (medanbicara.com)-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Dr Sarimpunan Ritonga MPd melakukan monitoring perkembangan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) Maupun Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di beberapa sekolah yang ada di Labuhanbatu, Senin (2/07/2019).

“Ada beberapa kreteria ataupun jalur tentang penerimaan siswa baru yang kita terapkan kepada panitia penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah,” ucap Sarimpunan, saat melakukan monotoring di Sekolah SDN 118321 Jl HM Said, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan.

Dijelaskannya, jalur yang pertama zonasi atau jarak tempuh siswa yang mendaftar ke sekolah tersebut. Siapa yang paling dekat rumahnya dengan sekolah itulah yang diutamakan lulus,” terang Sarimpunan.

Kemudian apabila siswa tersebut memiliki prestasi seperti menjuarai suatu perlombaan seperti juara lomba menari, akademik dan nonakademik tingkat kabupaten maupun provinsi yang dibuktikan dengan sertifikat maka siswa tersebut diutamakan kelulusannya. Dan untuk kriteria yang ketiga perpindahan orangtua calon siswa/siswi yang dibuktikan dari SK mutasi orangtua calon siswa bisa langsung diterima.

“Dari semua kriteria tersebut berdasarkan Permendikbud 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta baru. Kepada orang tua calon siswa/siswi agar sama-sama memahaminya,” tegas Sarimpunan.

Pantauan wartawan masih banyak panitia PPDB belum memahami kriteria PPDB yang diterapkan. Berdasarkan tanya jawab yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan kepada Panitia PPDB di SDN 118321 yang menanyakan Apakah bisa orang malaysia diterima. Dengan lugu atau tidak memahami Permendikbud tersebut mengatakan,” Bisa Pak karena masih kekurangan siswa di sekolah ini,” jawab seorang panitia. Atas Jawapan panitia tersebut Kadis Pendidikan langsung membantah mengatakan tidak boleh karena bukan warga Indonesia. (syah)

Mungkin Anda juga menyukai