CALEG GOLKAR

KPK Sita Aset Bupati Labuhanbatu, 2 Ruko di Medan, Tanah Berisi Pabrik Sawit…

Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap (dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)- KPK menyita sejumlah aset milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap. KPK akan memburu aset-aset lainnya yang diduga milik Pangonal.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sekitar 37 orang saksi di Polres Labuhanbatu sejak 31 Oktober 2018, tim KPK menyisir sejumlah aset yang diduga milik tersangka PH terkait penanganan perkara dugaan suap terhadap yang bersangkutan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Minggu (4/11/2018).

“Penyitaan aset-aset ini adalah bagian dari proses penyidikan dan diharapkan nanti akan lebih memaksimalkan pengembalian aset pada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara atau memaksimalkan asset recovery,” imbuh dia.

KPK melakukan penyitaan aset sejak Jumat 2 November hingga 3 November. Ada pun aset-aset yang disita dalam periode itu ialah:

Jumat 2 November 2018
Penyitaan 2 bidang tanah yang berlokasi di dekat kantor Bupati
Penyitaan 1 unit tanah dan bangunan yang berdiri di atas pabrik sawit yang dulu diduga dijual Pangonal kepada Andi Narogong.

Sabtu 3 November 2018
Penyitaan 2 unit ruko di Medan, yaitu Gedung Johor, Jalan Karya Jaya, Gang Pipa, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan

KPK telah memasang plang penyitaan di sejumlah lokasi tersebut. Karena dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Labuhanbatu cukup signifikan, sekitar Rp 50 miliar serta penerimaan lain yang sedang terus diidentifikasi selama Pangonal menjabat, KPK akan terus melakukan pengembangan terkait aset. KPK mengimbau warga melaporkan jika memiliki informasi mengenai aset ini.

“Oleh karena itu, untuk memaksimal asset recovery atau pengembalian uang pada negara, maka KPK terus akan mencari aset-aset lain yang diduga milik PH,” tegas Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka suap. Selain Pangonal, KPK menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra sebagai tersangka.

Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di Bank Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar. Tapi, Umar kabur saat akan ditangkap. KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan Umar ke daftar pencarian orang (DPO).

Terbaru, KPK menetapkan orang kepercayaan Pangonal, Thamrin Ritongan sebagai tersangka. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran fee dari sejumlah proyek sejak 2016-2018 senilai Rp 48 miliar kepada Pangonal. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai