CALEG GOLKAR

Massa Demo Mapolres Labuhanbatu, Minta Penangguhan Penahanan Ustad Hamidzon…

Massa mendemo Polres Labuhanbatu. (ist)

RANTAUPRAPAT (medanbicara.com)-Ratusan mass melakukan aksi demo ke Mapolres meminta, agar ustad Hamidzon yang ditahan di Poldasu dilakukan penangguhan penahanan, Jumat (23/11/2018).

Ustad Hamidzon, warga Rantauprapat ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial (medsos) beberapa hari yang lalu.

Massa yang tergabung dalam unjuk rasa tersebut diantaranya, Keluarga Remaja Islam Bersatu (KARIB), PD JPRMI Labuhanbatu, FPI Labuhanbatu, Ibnu Sabil Labuhanbatu, Kumpulan Pemuda Akhir Zaman (KUPAZ).

Massa juga membentangkan sejumlah spanduk antara lain bertuliskan, Umat Muslim Labuhanbatu Bersatu Kembalikan Ustad Kami Hamidzon Mizonri, Stop Kriminalisasi Ulama.

Unjuk rasa damai itu, juga diisi orasi keIslaman dari Ustad Halim, Ustad Supriadi Sarumpaet dan Ali Bata. Tampak hadir Ketua MUI Labuhanbatu, M Darwis Husin.

Menurut para ustad proses penangkapan dan penahanan Ustad Hamidzon Mizonri tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Diduga penangkapan dilakukan tanpa adanya surat penangkapan kepada pihak keluarga dan pemberitahuan kepada pihak kepala lingkungan setempat.

Sementara, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang mengaku, penangkapan ustad tersebut dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, dan semuanya telah dinegoisasikan antara penyidik Poldasu dan pihak pengacara.

“Saya siap memfasilitasi para ulama untuk dapat bertemu dengan Ustad Hamidzon Mizonri di Poldasu,” jelas Frido. (ars)

Mungkin Anda juga menyukai