CALEG GOLKAR

Opss…2 Pria dan 1 Cewek Dijegrek Mau Ngedar Pil Geleng-geleng

Ketiga tersangka saat ditunjukkan polisi. (bud)

LABUHANBATU (medanbicara.com)-Personel Unit Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 3 terduga pengedar pil geleng-geleng dari dua lokasi berbeda yakni di halaman Grand Hotel Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Jalan Utama Lingkungan I Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kamis (26/9/2019) sekira pukul 05.00 Wib.

Ketiga pelaku yakni M alias Tika (27), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Wonosari Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, H (23), warga Jalan Angkatan 66 Lingkungan I Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, dan S (45), Jalan Utama Lingkungan I Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Hery Cahyadi, Senin (30/9/2019) menjelaskan, dari tersangka M dan H, pihaknya mengamankan 2 butir pil ekstasi warna hijau bentuk boneka dengan berat 0,64 gram, 1 buah botol bekas bedak, 1 bungkus plastik tembus pandang berisikan 25 butir pil ekstasi warna hijau bentuk boneka dengan berat 7,96 gram, 1 unit sepeda motor merek Vario warna hitam BK 2151 JAB.

Sedangkan dari tersangka S, pihaknya mengamankan 1 buah bekas kotak rokok, 1 bungkus plastik klip yang berisikan 50 butir pil ekstasi warna hijau bentuk boneka dengan berat 16,40 gram, 1 handphone merek nokia warna hitam, 1 dompet kain kecil warna hitam merek chanel, 1 plastik klip yang berisikan 86 butir pil ekstasi warna hijau bentuk boneka dengan berat 28,14 gram, dan 1 sepeda motor merek Beat warna putih dengan BK 2526 JAJ.

Kasat menjelaskan, Kamis (26/9/2019) sekira pukul 05.00 di halaman Grand Hotel Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, pihaknya mengamankan sepasang pria dan wanita berinisial M alias Tika dan H dan ditemukan barang bukti berupa pil ekstasi.

“Sesuai keterangan dari keduanya, pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial S dengan cara dibeli. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki pelaku S sekira pukul 06.00 di Jalan Utama Lingkungan I Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga,” tandasnya.

Dari barang bukti yang ditemukan itu, S alias Noken mengaku bahwa pil ekstasi warna hijau bentuk boneka tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang sering dipanggil Tupang.

“Tupang masih dalam pengejaran tim di lapangan,” jelas Kasatnarkoba. (bud)

Mungkin Anda juga menyukai