CALEG GOLKAR

Pembangunan Gudang Daur Ulang Sampah Buat Resah Warga

Rantauprapat (medanbicara.com) – Proyek pembangunan gudang daur ulang sampah di Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Labuhanbatu, dengan dana APBD Propinsi Sumatra Utara sekitar Rp1 milyar lebih di soal.
Pasalnya, pengerjaan yang di laksanakan oleh CV. Vandanata Group mengerjakan dan mengunakan tanah uruk yang diduga tidak ada izin. Bahkan tanah uruk yang di gunakan untuk penimbunan proyek tersebut berserakan sehingga masyarakat sekitar merasa terganggu.
Andi (48) warga sekitar, menyesalkan pengerjaan proyek tersebut tidak memperhatikan kenyamanan dan keselamatan warga sekitar. Karena dengan mempergunakan tanah uruk. "Kontraktor seharusnya memperhatikan dampak lingkungan terhadap masyarakat setempat," ucap Andi.
Menurutnya, salah satu dampak lingkungan yang tidak diperhatikan atau diperdulikan kontraktor yakni mengunakan tanah uruk yang berceceran di jalan, sehingga banyak warga yang mengunakan roda dua hampir terjatuh.
Pengawas pekerja proyek daur ulang, Ispan mengatakan tanah uruk yang di pergunakan oleh CV. Vandanata mempunyai izin yang lengkap. "Itu yang mengadakan tanah uruk oleh Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu, dan ada izinnya," ujar warga Medan ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu, H. Kamal Ilham SKM saat di konfirmasi sedang melakukan rapat. "Maaf pak kadis sedang rapat," ujar salah seorang stafnya. (ars)

Mungkin Anda juga menyukai