CALEG GOLKAR

Wow! 50 Bungkus Sabu dan Pil Ekstasi Disimpan di Hutan Bakau, 3 Bandar Dicokok…

Satgas NIC Mabes Polri dan Pol Air Polres Labuhanbatu bersama barang bukti sabu. (ars)

RANTAUPRAPAT (medanbicara.com)-Team gabungan Satgas NIC Bareskrim Mabes Polri dan Sat Pol Air Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tiga tersangka bandar narkoba berikut barang bukti 50 bungkus sabu dan 3 bungkus packing koran berisi pil ekstasi, di hutan bakau Sei Kramat Desa Sei Pegantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (29/1/19).

Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari laporan Kompol Agus Puryadi, SIK, selanjutnya tim gabungan NIC Bareskrim Mabes Polri bersama Sat Pol Air Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap pelaku bandar narkoba atas nama Ruslian Manurung dan Gempar Selamat serta Putra Manurung.

Penyelidikan dilakukan dengan mengunakan kapal patroli Sat Pol Air Polres Labuhanbatu bertolak dari Mako Sat Pol Air menuju tempat kejadian perkara di Sei Kramat Desa Sei Pegantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labubanbatu, dengan membawa tersangka Putra Manurung untuk menunjukkan penyimpanan narkoba.

Setibanya di lokasi tersebut, ditemukan box fiber warna biru tutup merah yang dibungkus plastik biru yang berisi tas, di dalamnya terdapat 50 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Sat Pol Air Polres Labuhanbatu, dipimpin Kasat Pol Air, Iptu Iman AZ Ginting, SH, bersama tersangka atas nama Ruslian Manurung (33), Putra Manurung (31) dan Gempar Selamat Manurung (28). Selanjutnya dibawa tim NIC Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Heri Cahyadi, SIK, saat dikonfirmasi melalui mengatakan, penangkapan tersebut dari tim Mabes Polri gabung dengan Pol Air Polres Labuhanbatu, pelakunya sudah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri berserta barang buktinya. (ars)

Mungkin Anda juga menyukai