CALEG GOLKAR

17 Kali Beraksi‬, Penjambret Spesialis Wanita Ditangkap

MEDAN (medanbicara.com) – Penjambret spesialis wanita yang terakhir beraksi di Jalan Jamin Ginting Km 8, Medan Tuntungan pada Jumat (22/1) lalu, berhasil ditangkap Polsek Delitua. Tersangka sudah 17 kali menjalankan aksinya.

Petugas meringkus Muhammad Angga Rianda Prayogo (20) warga Jalan Bhakti Luhur Gang Jafar Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia dan Steve Adrian (26) warga Jalan Binjai Km 14,5, Selasa (9/2) malam.

Seorang pria yang ikut menikmati hasil kejahatan itu, Dadang Iskandar (41), warga Medan, turut diamankan guna proses penyidikan.

‪"Dari para tersangka kita menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 2689 XI yang diduga digunakan tersangka untuk beraksi, berikut 17 tas sandang wanita," terang Kapolsek Delitua, Kompol Daniel Marinduri, Rabu (10/2).‬

‪Kata Daniel, dalam beraksi ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Muhammad Angga Rianda Prayogo berperan sebagai joki, Steve Adrian eksekutor dan Dadang Jafar sebagai penyedia tempat persembunyian dan penyimpanan barang diduga hasil kejahatan. Dadang selalu mendapat bagian hasil kejahatan paling sedikit.‬

‪"Para tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman kurungan selama 9 tahun," terang Daniel.

‪Sementara, Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan menyebutkan, tersangka Steve Adrian dan Muhammad Angga Rianda sudah 17 kali beraksi di beberapa lokasi di kota Medan.

Selain pengakuan ketiganya, barang bukti 17 tas wanita juga menguatkan kejahatan para tersangka. Kini petugas tengah mengembangkan kasus tersebut.

Kepada para wanita yang merasa pernah menjadi korban kejahatan tersangka diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

Menurut Jonathan, Steve Adrian dan Muhammad Angga terakhir beraksi terhadap korban Anita Beru Sembiring. Anita yang sedang menumpangi becak motor tiba-tiba tasnya dirampas tersangka dari  sebelah kiri.

Anita mengaku kehilangan 1 gelang permata, 2 unit HP, uang tunai Rp 1 juta dan surat-surat berharga hingga total kerugiannya ditaksir Rp 55 juta. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai