CALEG GOLKAR

17 Kali Beraksi, 3 Komplotan Begal Ditangkap Polsek Medan Kota

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Medan Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di sejumlah lokasi wilayah hukum Polresta Medan dalam waktu berbeda.

Tiga anggota komplotan curas yang biasa disebut begal berhasil ditangkap berikut dengan berbagai barang bukti untuk beraksi dan hasil kejahatan. Polisi masih menguber pelaku lainnya.

“Aksi mereka ini sudah sangat meresahkan, 17 kali beraksi di wilayah hukum Polresta Medan. Sekarang kita sedang mengejar pelaku lainnya,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Kamis (30/6).

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap itu adalah, Irwansyah Putra alias Erwin (24), warga Jalan Sentosa Lama Gang Aman No 465 B, Johannes Manullang alias Aseng (21), warga Jalan Sei Kerah Gang Kabanjahe dan Tribowo alias Tri (20), warga Jalan Terusan, Tembung.

Mereka ditangkap atas dasar laporan LP/637/K/VI/2016/SU/2016/SU/Polresta Medan/Sek M Kota tanggal 20 Juni 2016, yang dibuat oleh korban
Frans Nico Triperi (28), warga Jalan Raya Cangkuk 1 No 1.

“Peristiwa pembegalan itu dialami korban pada Minggu (19/6) sekira pukul 03.00 WIB lalu saat melintas menaiki sepeda motor di Jalan Juanda Simpang Jalan Karim Medan," terang Martuasah.

Saat itu, sambung Martuasah, korban mengendarai sepeda motor Honda BK 4691 AGD disalip pelaku 5 unit sepeda motor masing-masing berboncengan.

Begitu korban berhenti karena ketakutan diancam senjata tajam jenis pisau, seorang pelaku langsung merampas paksa sepeda motornya. Korban memilih kabur meninggalkan sepeda motornya, tapi dikejar pelaku hingga 2 HP-nya turut dirampas.

Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Kota hingga dilakukan penyelidikan. Tersangka Ewin berhasil ditangkap pada Jumat (24/6) di seputaran Stadion Teladan.

Dia mengaku kejahatannya dilakukan bersama 4 temannya. Dalam proses pengembangan ditangkap Johannes Manullang alias Aseng dan Tribowo alias Tri. Sedang 3 pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran.

"Ketiga tersangka ini sudah 20-an kali lebih beraksi di sejumlah TKP, namun yang diingat 17 kali," kata Martuasah.

Dari mereka disita barang bukti sepeda motor Suzuki Smash BK 2778 CS, Honda Beat Pop BK 2440 AGI, Honda Vario Techno BK 6673 SET, Yamaha Mio BK 2624 ABQ, Yamaha Mio Soul BK 3318 SK,
1 Unit HP merk XCom milik korbannya dan uang tunai Rp 50.000.

Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang curas/perampokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai