CALEG GOLKAR

200 Pelaku Usaha Wajib Pajak Terima Penghargaan

Walikota Medan, Dzulmi Edin memberi penghargaan kepada salah satu pelak usaha wajib pajak /ist

MEDAN (medanbicara.com)-Sebanyak 200 orang  pelaku usaha yang menjadi wajib pajak menerima penghargaan dari Walikota Medan di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (28/12).

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas ketaatan para pelaku usaha yang telah membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo.

Para wajib pajak penerima penghargaan itu berasal dari kalangan pengusaha yang bergerak di bidang perhotelan,  tempat hiburan dan  restoran. Dengan penghargaan yang diberikan tersebut,  Wali Kota berharap dapat memotivasi para pelaku usaha lainnya untuk membayar kewajiban pajak tepat waktu.

“Saya mengapresiasi sekaligus mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pelaku usaha selaku wajib pajak karena telah melunasi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Kesadaran dalam membayar pajak merupakan cermin bagi kita semua untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan Kota Medan,” kata Eldin.

Menurutnya, kesadaran dan kepatuhan membayar pajak daerah harus tercermin dan melekat kuat dalam sikap dan prilaku setiap warga kota Medan. Oleh karenanya, dia mengajak seluruh masyarakat agar kiranya menanamkan nilai-nilai pokok yang terkandung dalam pajak daerah dari sejak usia dini.

Sebab, pajak daerah memiliki kedudukan, fungsi dan peranan yang cukup penting dan strategis dalam konsep pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.

"Kita yakin, bila membayar pajak sudah menjadi budaya yang kokoh di tengah kehidupan masyarakat, maka kita akan bisa membudayakan sikap malu bila tidak membayar pajak daerah secara benar," ungkapnya.

Wali Kota selanjutnya memaparkan,  tahun 2018,  proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah ditargetkan mencapai 40% lebih, sebagaimana yang telah disetujui dalam APBD tahun anggaran 2018, dimana 72% (lebih kurang  Rp.1,5 triliyun) merupakan sumbangan dari pajak daerah.

Berdasarkan hal  itulah Wali Kota menyadari tantangan pengelolaan pajak daerah pada masa yang akan datang tentunya akan semakin berat dan cukup kompleks. Namun, disisi lain juga menjadikan Pemko Medan semakin mandiri dalam pembiayaan pembangunan kota, sebab akan dapat melepaskan diri dari ketergantungan kepada  pemerintah tingkat atasan dari sisi keuangan daerah.

Selain memberikan penghargaan kepada para pelaku usaya yang taat pajak, Wali Kota  malam itu juga melaunching aplikasi mobile pendaftaran,  pelaporan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan pembayaran online Pajak Daerah Non-PBB/BPHTB (Bea Perolehan  Hak Atas Tanah dan Bangunan).

Dengan dilaunchingnya program aplikasi ini, Wali Kota berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban  membayar pajak.

“Kita berharap dengan aplikasi ini akan membuat masyarakat merasa lebih mudah lagi untuk menyetorkan pajaknya tanpa tangan-tangan tertentu. Dengan kemudahan ini parapelaku usaha yang menjadi wajib pajak dengan kesadaran sendiri akan  membayar pajaknya masing-masing,"ucapnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Zulkarnaen menjelaskan, tujuan diselenggarakannya malam pemberian penghargaan (reward) pajak daerah ini dilakukan untuk menjalin silaturahmi antara Pemko Medan dengan pelaku usaha sebagai wajib pajak.

Selain itu tambah Zulkarnain lagi,  kegiatan ini juga dilakukan sebagai bentuk sosialisasi untuk menggugah kesadaran membayar pajak secara benar dan berkelanjutan. "Kita ingin mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor patuh pajak daerah,” jelas Zulkarnain.

Sementara itu  pencapaian realisasi pajak daerah sampai Jumat (22/12), jelas Zulkarnain, telah mencapai  99,6 %. "Untuk realisasi pajak daerah di tahun 2017, alhamdulillah  telah tercapai 99.6%. Mudah-mudahan akan terus kejar dalam beberapa hari yang  tersisa sebelum berakhirnya tahun 2017,"jelasnya. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai