CALEG GOLKAR

25 Kali Beraksi, Jambret Spesialis Warga Tionghoa Dibekuk

MEDANKOTA (medanbicara.com) – Petualangan M Suci Ramadhan Surbakti alias Uci (21), warga Jalan Sei Batu Gingging, Pasar X, Medan, berakhir di sel Polsek Medan Kota.

Pelaku jambret spesialis warga turunan tionghoa yang sudah beraksi sebanyak 25 kali ini ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota bersama dua rekannya, Andi Boy Casanova Nasution alias Iboy (26), warga Jalan Bergam, Kota Binjai dan Eko Dirwansyah Hutagalung (27), warga Jalan Bersama, Gang Sodaya, Kecamatan Medan, Kamis (27/10) lalu.

Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (31/10), menjelaskan pada Kamis (27/10) sekira jam 22.30 wib, pihaknya mendapat informasi salah seorang tersangka Uci, tengah berada di sebuah rumah di Jalan Tomo, No.11, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.

Berdasarkan informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung meluncur ke lokasi dan mendapati tersangka sedang bermain Playstation (PS).

“Waktu kita tangkap, tersangka sedang main PS bersama temannya bernama Wahyu. Saat ditangkap, petugas kita juga menyita PS dan uang tunai Rp1.1 juta yang diduga merupakan uang hasil kejahatan. Sepeda motor tersangka, helm. Pelaku dan temannya, Wahyu juga kita bawa ke mako untuk pengembangan,” kata Martuasah.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Uci mengaku dia pernah beraksi di Jalan Madong Lubis, Medan, bersama tersangka lainnya Andi Boy Casanova Nasution alias Iboy.

“Kemudian, Jumat (28/10), jam 01.00 wib, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Iboy yang sudah diketahui keberadaannya rumahnya di Jalan Sentosa Lama, Gang Antara. Pada saat ditangkap, tersangka Iboy sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke atap sebelah rumahnya dan pada akhirnya dapat diamankan anggota kita,” imbuhnya.

Lantas, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Deliserdang ini, dari hasil keterangan kedua tersangka, diketahui jika barang-barang hasil jambret mereka jual kepada  Eko yang berkerja di counter HP di Jalan Aksara.

Dari Eko, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti HP Blackberry, Ipad, HP merk Vivo dan sejumlah HP lainnya.

“Barang bukti yang belum dijual kita sita. Barang bukti yang kita sita, antara lain 1 unit Ipad hitam, 1  unit HP Samsung lipat putih, 1 unit HP Vivo putih, uang tunai Rp400 ribu, beberapa HP lainnya. 2 buah helm, 1 set pakaian, 1 unit Honda Vario hitam BK 5216 FY,” beber Martuasah.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu menambahkan, tersangka Uci merupakan residivis kambuhan yang sudah pernah ditangkap Polsek Medan Kota.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui ada 23 TKP lain telah melakukan aksi jambret, selain 2 TKP di wilkum Polsek Medan Kota. Ini (Uci) residivis, sudah pernah ditangkap,” bebernya.

Disebut Martualesi, beberapa lokasi tersangka melakukan aksinya, yakni di Jalan Sei Kera sebanyak 5 kali bersama pelaku lainnya, Basri yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada bulan April lalu, antara lain HP Samsung dan Dompet dengan uang tunai Rp900 ribu, HP Vivo dan uang Rp400 ribu, HP Samsung Grand Duos, tas isi surat dan uang tunai Rp550 ribu, HP Nokia dan dompet dengan uang tunai Rp550 ribu.

Di jalan Madong Lubis sebanyak 14 kali, dan lagi-lagi bersama pelaku lainnya Basri pada bulan Mei dan Juni, antara lain dompet dengan uang tunai Rp250 ribu dan HP Samsung S3, HP Samsung Grand Duos, HP Asus, HP Asus, tas berisi HP Samsung dan uang tunai Rp550 ribu, HP Samsung Grand New, HP Nokia dan uang tunai Rp250 ribu, HP Samsung Grand.

Kemudian, tas berisi HP Nokia, HP merk China dan uang tunai Rp150 ribu, dompet berisi uang tunai Rp600 ribu, dompet berisi uang tunai Rp250 ribu dan HP Samsung lipat, dompet berisi uang tunai Rp700 ribu, tas warna putih berisi HP Samsung Grand dan uang tunai Rp450 ribu, HP Vivo.

Di Jalan Asia sebanyak 3 kali, juga bersama Basri pada bulan Mei, yakni tas berisi HP Nokia dan uang tunai Rp450 ribu, HP Samsung Duos di Simpang YangLim Plaza, dompet berisi uang tunai Rp150 ribu dan HP Asus di Simpang YangLim Plaza.

Selanjutnya, di Jalan Sumatera 1 kali bersama tersangka Iboy, antara lain tas berisi HP Asus di Simpang Jalan Madong Lubis. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai