CALEG GOLKAR

3 Kg Sabu Jaringan Malaysia Gagal Beredar

MEDAN (medanbicara.com) – Satuan Narkoba Polresta Medan mengungkap sindikat peredaran narkoba jaringan internasional melibatkan 4 tersangka warga asal Aceh dan Binjai. Hasilnya, 3 Kg narkoba jenis sabu berasal dari Malaysia diamankan.

Keempat tersangka yang diamankan yakni berinisial I alias P (34) warga asal Ulee Matang, Aceh Utara yang bertugas sebagai kurir di Medan, S alias W (22) warga asal lhokseumawe, Aceh Utara yang bertugas sebagai kurir pemasok ke Jakarta.

Sedangkan U (34) warga asal Lhoksukon, Aceh Utara diketahui juga bertugas sebagai kurir pengantar sabu ke Jakarta dan A (33) warga Kompleks Griya Mencirim, Binjai yang merupakan koordinator gudang penyimpanan sabu dari jaringan tersebut di Medan.

Terungkapnya peredaran narkoba jaringan Malaysia itu bermula dari penangkapan tersangka I alias P yang dibekuk petugas dari kawasan Jalan Gatot Subroto simpang Pinang Baris Medan, beberapa waktu lalu. Dari I alias P diamankan 1 Kg sabu yang ia bawa di bawah jok betor yang dikendarainya.

Pengembangan pun dilakukan. Sabu itu semula akan diantarkan kepada tersangka S alias W yang menginap di Hotel Grand Serella di Jalan Gatot Subroto/Simpang Ayahanda bersama tersangka U. keduanya pun berhasil diringkus.

Penyidikan kemudian dilanjutkan kembali berdasarkan keterangan ketiga tersangka yang diamankan. Dari hasil interogasi itu diketahui bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka A yang ditangkap dalam upaya pengembangan di Jalan Binjai persis di depan swalayan Mandiri.

Penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah tersangka A Kompleks Griya Mencirim, Binjai menemukan barang bukti lain berupa 2 Kg sabu.

Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Wahyudi, Minggu (10/2), menegaskan bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka A dari negara Malaysia dan direncanakan semula akan diantarkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan 8DQOJ8G dan ditujukan kepada Suwandi.

"Kita masih terus mendalami kasus ini, hasil interogasi sabu itu didapat dari Malaysia dan akan dipasok ke sejumlah kota termasuk Jakarta. Untuk barang bukti lain ada 1 kenderaan betor, 1 tiket pesawat Garuda no. booking penerbangan 8DQOJ8G, ribuan plastik kosong, 1 tas ransel warna coklat," beber Kompol Wahyudi.

Para tersangka yang diamankan ini akan dijerat Pasal 114 (2) subs 112 (2) jo 132 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai