Enam Pembunuh Rudy Chandra Ditangkap, Motifnya Perampokan

MEDAN (medanbicara.com) – Dilatarbelakangi motif perampokan dengan modus rayuan wanita melalui jejaring sosial, 6 pelaku terlibat aksi pembunuhan terhadap Rudy Chandra Pemajayanta alias Ata (33), ditangkap personel Subdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut.

Diketahui, Ata (33), warga Jalan Brigjen Katamso Medan sebelumnya ditemukan tewas tanpa identitas di aliran Sungai Aran Dalu, Dusun V Karang  Bangun, Desa Buluhcina, Hamparan Perak, 18 Agustus lalu.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah didampingi Kasubdit III/Umum, AKBP Faisal Napitupulu dan Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (24/8), menjelaskan keenam tersangka yang ditangkap dan diketahui sebagai pelaku ini di antaranya adalah Edo Miswanto (26) warga Jalan Mangaan II, Mabar yang merupakan otak pelaku, Ari Syahputra (21), warga Jalan Mangaan II, Mabar, M Rivaldi (16) warga Jalan Platina I, Payarumput dan Nurul Hasanah (19), warga Jalan PT IRA Blok D, Hamparan Perak yang bertugas merayu korban.

Sedangkan dua tersangka lain yang merupakan perantara penjual mobil hasil curian jenis Toyota Rush milik korban yang dirampas para pelaku diketahui bernama, Agus Salim (41), seorang mekanik, warga Jalan KL Yosudarso, Medan dan rekannya, Suriadi Siagian (38), pekerja bengkel warga Jalan KL Yosudarso Simpang Dobi.

"Dalam aksinya para pelaku menjerat korban menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui jejaring sosial. Setelah itu para pelaku menyusun rencana untuk bertemu dengan korban, NH (19) yang merupakan pacar otak pelaku digunakan sebagai umpan dan mengajak korban berkaraoke di salah satu KTV di kawasan Jalan Mutatuli Medan," jelas Kombes Nur Fallah.

Lebih lanjut diceritakan Nur Fallah, selesai mengunjungi karaoke korban kemudian diminta tersangka NH mengantarkannya ke kawasan KIM I, Mabar. Selanjutnya di tengah perjalanan saat melintas di salah satu kawasan di lokasi tersebut, empat pelaku di antaranya EM, AS, MR dan R alias K (DPO) memepet laju mobil korban.

"Setelah dipepet para pelaku lalu memaksa korban untuk menyerahkan harta bendanya. Tapi karena korban melawan, para pelaku langsung menganiaya korban dan mengambil alih kemudi mobilnya. Para pelaku juga membekap mulut korban menggunakan lakban, sementara tangannya didikat menggunakan wayar kabel," lanjut Nur Fallah.

Karena terus melawan, para pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dan membuang jasadnya di aliran sungai Aran Dalu, Dusun V Karang Bangun, Desa Buluhcina, Hamparan Perak‬setelah dilucuti identitas dan harta bendanya.

"Para pelaku kemudian menjual mobil milik korban seharga Rp30 juta kepada seorang penadah di kawasan Jalan Gaperta melalui perantara tersangka AS dan SS. Sebagian uang hasil penjualan mobil curian itu juga sudah dibelanjakan oleh para tersangka," imbuhnya.

FB_IMG_1472040285929

Kasubdit III/Umum, AKBP Faisal Napitupulu menambahkan, terungkapnya kasus pembunuhan dilatarbelakangi perampokan itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan melalui komunikasi jejaring sosial setelah mendapatkan identitas korban yang sebelumnya ditemukan tanpa tanda pengenal.

"Setelah diketahui identitasnya, kemudian kita lakukan penyelidikan lebih mendalam. Komunikasi terakhir korban dengan orang terdekatnya diketahui saat korban berada di Jalan Sutrisno, Medan, sehari sebelum ditemukan. Dari penyelidikan itu lalu berhasil diamankan salah seorang tersangka, lima tersangka lain termasuk perantara penadah kemudian juga berhasil ditangkap dalam pengembangan," jelas AKBP Faisal.

Saat ini, tambah Faisal, pihaknya masih mengejar satu tersangka lain berinisial R alias Kerdil yang merupakan eksekutor pembunuhan korban. Ketika ditanya kebenaran kabar kalau korban merupakan Biksu, Faisal menjawab, korban memang sempat sekolah biksu.

"Menurut keluarganya dia (korban) sempat pernah sekolah biksu, tapi belum ada yang menjelaskan korban itu Biksu. Atas kasus ini para tersangka yang diamankan dijerat pasal berlapis dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, 338 tentang pembunuhan dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan humuman maksimal di atas 20 tahun penjara. Satu tersangka lain berinisial R alias Kerdil masih kita buru," pungkas AKBP Faisal.

Diketahui sebelumnya, Rudy Chandra Pemajayanta alias Ata (33), warga Jalan Brigjen Katamso ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dan tanpa identitas di aliran sungai Aran Dalu, Dusun V Karang  Bangun Desa Buluhcina H Perak‬, (18/8) lalu.

Korban ditemukan terapung menggenakan kemeja lengan panjang motif liris dan jelana jeans dengan kondisi lengan dan kaki terikat wayar kabel, sedangkan bagian kepalanya dibungkus balutan lakban. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai